Kasus Korupsi Proyek SIHT, Penetapan Dua Tersangka Dinilai Janggal

oleh -1,188 kali dibaca
Anggota komisi B DPRD Kudus periode 2019-2024 ketika melakukan sidak di proyek pengurugan SIHT

Kudus, isknews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pengurugan/ peninggian lahan untuk pembangunan sentra industri hasil tembakau (SIHT) di Desa Klaling, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus. Proyek yang dianggarkan melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) tahun tahun anggaran 2023 tersebut sebesar Rp 9,16 miliar.

Kepala Kejari Kudus, Henriyadi W Putra kepada awak media (19/12/2024) menyampaikan bahwa dua orang yakni HY dan AAP telah ditetapkan sebagai tersangka setelah hampir setahun penyelidikan dilakukan. Dua tersangka yakni HY adalah warga Kudus sedangkan AAP adalah warga Kendal rekanan yang memenangkan penggarapan proyek pengurugan

Menyikapi hanya dua orang yang ditetapkan tersangka, pegiat lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kudus mengaku kecewa sekaligus menaruh curiga. Menurut hasil investigasi mereka, seharusnya ada empat orang yang bertanggungjawab atas terjadinya penyimpangan penanganan proyek tersebut, mulai dari persiapan hingga pelaksanaan

“Sejak proyek tersebut diumumkan oleh Pemkab Kudus melalui online, kita terus melakukan pengawasan. Bukan hanya proyek SIHT saja tetapi juga proyek-proyek lain baik yang harus dilelang maupun yang tidak dilelang atau penunjukan langsung (PL),” kata Ketua LSM Anak Bangsa Pejuang Pancasila (ABPP), Riyanto kepada isknews.com.

Diantara empat jenis pekerjaan persiapan untuk pembangunan SIHT yang pelaksanaannya bersamaan, lanjutnya, hanya pekerjaan pengurugan itulah yang berpotensi menyimpang. Menurutnya, rencana anggaran belanja (RAB) yang tercantum dalam kontrak kualitas tanah yang harus diadakan adalah “Tanah Padas”. Sedangkan surat dukung (surduk) dari pemilik tambang galian yang dikerjasamakan dengan badan hukum pemenang tender yakni CV Karya Nadika Kendal dari Musafak pemegang Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUPOP) Batuan/ Tanah Urug nomor 543.32/10006 tahun 2020.

“Dalam pernyataan surat dukungan tersebut pihak kedua yang menerima dukungan kepada direktur CV Karya Nadika bernama Supangat. Dan, surat dukungan tersebut adalah salah syarat untuk mengerjakan proyek pengurugan lahan SIHT yang belakangan bermasalah hukum,” imbuhnya.

Untuk itu, masih kata Riyanto, pihaknya curiga jika ternyata yang ditetapkan sebagai tersangka hanya dua orang. Dalam analisanya, seharusnya jumlah tersangka lebih dari dua dimana seharusnya konsultasi pengawas dan pejabat pembuat komitmen (PPK) juga ikut bertanggungjawab atas terjadinya dugaan penyimpangan yang mengakibatkan bukan hanya kerugian keuangan negara tetapi juga merugikan masyarakat Kudus karena kualitas pekerjaan tidak sesuai yang direncanakan.

“Untuk mengawasi proses pekerjaan dilapangan dipercayakan konsultan pengawas, sedangkan penanggungjawab secara teknis adalah PPK,” tegasnya.

Ditambahkan, sesuai RAB peninggian lahan tersebut mencapai 110 centimeter, sementara setiap ketebalan 50 centimeter harus dilakukan uji laboratorium. Artinya, jika ketinggian pengurugan mencapai 100 centimeter harus dilakukan uji laboratorium sebanyak tiga kali dan, dari uji lab pertama, kedua atau ketiga pasti akan diketahui kualitas material apakah sesuai RAB atau tidak.

“Menyikapi hal ini kami berencana akan mengirim surat ke Jaksa Agung tembusan ke JAM Was untuk mempertanyakan obyektifitas penyidikan kasus SIHT Kudus. Yang membuat kami bertanya-tanya bagaimana mungkin PPK proyek tersebut yang juga Kepala Dinas Tenagakerja Perindustrian Koperasi dan UMKM dan harusnya bertanggungjawab bisa tidak tersentuh hukum,” pungkasnya.

Seperti diketahui pada tanggal 19 Desember 2024 Kajari Kudus, Henriyadi W Putra menetapkan HY dan AAP sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengurugan SIHT berdasarkan surat penetapan bernomor R-01/M.3.18/Fd.2/12/2024. Kronologi yang dipaparkan Kajari adalah, HY selaku konsultan perencana melakukan peran aktif dalam pembuatan toko online pada e-katalog untuk memenangkan CV Karya Nadika. Apa yang dilakukan HY adalah atas permintaan bantuan PPK yakni Rini Kartika Hadi Ahmawati (RKHA) yang juga Kepala Dinas NakerPerinkop UMKM selaku pengguna Anggaran. (jos)

KOMENTAR SEDULUR ISK :