Kasus Praperadilan Dakwaan Pencurian Motor, JPU Tidak Dilengkapi Sprinlidik

oleh -6,823 kali dibaca

Kudus, isknews.com – Kasus dengan dakwaan pencurian bermotor yamg kemudian dimohonkan gugatan praperadilan oleh pengacara Tri Wulan Larasati SH akibat menganggap kliennya Muhammad Zaenuri terdapat kesalahan prosedur saat penetapannya menjadi tersangka, kini telah memasuki hari ke empat.

Dalam sidang praperadilan kasus no perkara 04/pidpra/2019/PNKDS hari ini dengan agenda pembuktian bukti surat dan dokumen saksi dari kedua belah pihak, atas sangkaan penggelapan motor yang menyeret pria warga Desa Bulungkulon Jekulo ini, Kamis (03/10/2019).

Menurut Kuasa Hukum Zaenuri Tri Wulan Larasati, Sejumlah kejanggalan dalam kasus ini satu persatu mulai terkuak. Ia membeberkan dalam sidang itu, bukti-bukti yang digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dilengkapi dengan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik). Hal ini dinilainya cukup menjelaskan, telah terjadi kesalahan prosedur dalam proses penyelidikan kasus Zaenuri.

“Jika kita bicara JPU, dalam pasal 1 KUHP dijelaskan jika sprin lidik dan penyelidikan itu dua hal yang tidak dapat terpisahkan,” tandasnya.

Menurutnya, saat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) Kejaksaan tidak boleh langsung menerima. Karena Jaksa sebagai penghubung prapenuntutan, dituntut harus cermat dan hati-hati dalam menentukan tersangka dari sebuah tindakan pidana.

“Di sini terungkap jelas, ternyata JPU tidak menggunakan saksi-saksi kunci untuk menyelidiki perkara ini. Mungkin karena mereka terlanjur menangkap dan menahan Zaenuri, sehingga mereka berupaya menjadikan permasalahan ini sebagai perkara pidana,” jelasnya.

Selain itu, dia menyebut kasus ini terlalu terburu-buru dan dipaksakan. Lantaran pemberkasan dari Kepolisian diselesaikan secara kilat hanaya sehari.

“Tanggal 18 September di berkas dan tanggal 19 September kasus ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kudus, ini pemberkasan tercepat,” kata Laras.

Dengan terkuaknya sejumlah fakta kejanggalan atas kasus ini, Laras berharap Hakim dapat menerima praperadilan yang diajukan Zaenuri dan membebaskannya dari jerat pidana kurungan 7 tahun penjara (sesuai pasal 363 KUHP – red).

Sidang praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal Alfa Eko SH MH dengan Jaksa Penuntut Umum Umi Pratiwi SH berlangsung di ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Kudus.

Suasana sidang Praperadilan kasus dakwaan pencurian motor di Pengadilan Negeri Kudus (Foto: istimewa)

Sementara, Rina yang hadir sebagi saksi kunci dalam acara tersebut mengaku telah mengalami kerugian hingga Rp. 25 juta atas kasus yang menimpa calon suaminya itu.

“Kami sudah bayar DP catering, panggung, dekor, rias dan hiburan untuk pernikahan. Pas mau hari H, mas Zaenuri justru dibawa dan ditahan oleh aparat Kepolisian atas tuduhan penggelapan motor,” ungkapnya.

Tri Wulan Larasati SH dan rekan kuasa hukum tersangka Zaenuri bersama sejumlah saksi usai sidang (Foto: YM)

Dengan tegas Rina mengatakan bahwa dia mengatakan akan tetap menikah dengan Zaenuri usai kasus ini selesai. Karena dia yakin jika calon suaminya tersebut tidak bersalah.

Rencananya Senin 7 Oktober mendatang akan digelar sidang praperadilan ke lima dan sidang materi perkara. Sedangkan untuk putusam sidang praperadilan akan dibacakan oleh Hakim pada keesokan harinya, Selasa (08/10/2019).

Sebelumnya, Zaenuri warga Bulungkulon, Kecamatan Jekulo ditahan oleh Polsek Jekulo atas kasus dugaan penggelapan motor milik Wahyu Santoso pada 25 Agustus lalu. Padahal saat itu, Wahyu telah mengambil motornya yang dipinjamkan kepada Zaenuri usai digunakan mengurus persyaratan dinikah di rumah istrinya di Desa Lau, Kecamatan Bae.

Sementara jejak digital dalam inbox massanger membuktikan, Zaenuri telah sempat meminta izin kepada Wahyu saat membawa motornya, untuk mengurusi kesiapan pernikahannya. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.