Kasus Rumah Diblokir Tembok : Beri Waktu Dua Hari Sutikah Kemasi Barang-Barang

oleh -40 Dilihat
Sutikah dan Sunarsih berjabat tangan usai menandatangani kesepakatan untuk waktu dua hari mengemasi barang dari rumahnya yang di blokir tembok oleh tetangganya akibat perselisihan 08/03/2022 (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Upaya sejumlah pihak untuk meminta keluarga Sunarsih (63) membuka pagar tembok yang menutup akses masuk rumah Sutikah (55) tidak berjalan mulus. Meski Sutikah telah meminta maaf kepada tetangganya beserta keluarganya dan keduanya mengaku sudah saling memaafkan.

Namun dalam mediasi yang dilakukan sore itu pihak Sunarsih hanya memberi waktu 2 hari bagi Sutikah untuk mengemasi barang-barang yang ada di rumahnya melalui pembukaan sebagian tembok. Usai itu tembok akan kembali ditutup. Sehingga praktis Sutikah tak akan lagi bisa mendiami rumah miliknya tersebut.

Suasana mediasi, dari kiri Sutikah, Kapolsek Mejobo AKP Cipto, Camat Aan Fitriyanto dan juru bicara Keluarga Sunarsih, Khumaidi (Foto: YM)

Mediasi yang dilakukan sore hingga jelang maghrib dillaksanakan di kediaman Sunarsih. Selain dihadiri oleh keluarga besar Sunarsih, Sutikah juga dihadiri oleh Camat Mejobo Aan Fitriyanto, Kapolsek AKP Cipto serta sejumlah tokoh masyarakat. Suasana mediasi meski tidak dalam tensi tinggi namun tampak berlangsung agak alot.

Pihak keluarga Sunarsih dengan juru bicara Khumaidi (47) anak tertua Sulasih tetap kekeh tidak bersedia membongkar tembok yang kini menutupi jalan satu-satunya menuju rumah janda sebatang kara tersebut.

“Kami sudah lakukan pembicaraan dan membujuk ibu untuk membuka tembok itu, tapi ibu tetap pada pendirian tak berkenan membongkar. Dan kami sebagai anak ya nurut ke ibu. Itu semua akibat akumulasi kekesalan atas tabiat dan perilaku yang bersangkutan,” kata Khumaidi.

Apalagi, selama ini keluarganya telah mengalah dan tetap ingin hidup bertetangga dengan baik. Ia bersama keluarganya juga sudah memenuhi hak-hak bertetangga dengan cukup lama memberikan akses melewati halaman rumahnya menuju rumah Sutikah.

”Kami sudah menahan diri hingga akhirnya ada penutupan itu, daripada dosa berkepanjangan lebih baik ditutup,” terang Khumaidi.

Seperti diketahui, satu-satunya akses rumah Sutikah, di Desa Mejobo RT 8 RW 2, Kecamatan Mejobo, Kudus, sejak dua hari lalu ditutup tembok setinggi sekitar 2.30 M dan panjang 9 m oleh tetangganya sendiri. Hal itu dilakukan menurutnya akibat tabiat dan perilaku Sutikah yang dianggap kurang mawas diri terhadap keluarga Sunarsih.

Dari informasi warga sekitar, semenjak tanah sebelah barat yang konon dulu milik orangtuanya dibeli dan dibangun orang. Praktis Sutikah tak punya akses jalan keluar masuk rumahnya. Keluarga Sunarsih lah yang selama ini telah memberikan akses jalan ‘tulungan’ kepada pihak Sutikah selama bertahun-tahun.

Namun seakan tak tahu berterimakasih, Sutikah malah seringkali cek-cok terutama dengan Sunarsih terkait berbagai hal. Karena mengaku kesal atas perangai Sutikah yang sempat menghardik dan menyebut-nyebut nama almarhum suaminya bahkan didoakan dengan ucapan yang tidak baik, pihaknya memutuskan untuk menembok tanah miliknya yang sering jadi akses keluar dan masuk bagi Sutikah.

Sementara Khumaedi menjelaskan bahwa, apa yang pihaknya lakukan tidak ada pelanggaran hukum apapun didalamnya.

“Karena tembok yang dibangun tersebut bukan berada di jalan umum ataupun tanah milik orang lain. Melainkan, berada di tanah milik kami sendiri,” ungkapnya.

Mendengar keputusan tersebut, Camat dan Kapolsek masih terus berusaha membujuk keluarga Sunarsih untuk bersedia membongkar tembok yang menutup akses menuju rumah Sutikah, namun masih tetap tak bersedia.

“Kami mohon kesediaannya untuk membuka sebagian tembok secukupnya saja. Karena kasus ini telah menyebar dimana-mana bahkan hingga Jakarta. Demi Kudus yang kondusif,” bujuk Kapolsek.

Hingga akhir mediasi, keluarga Sunarsih tetap bersikukuh menutup akses jalan masuk ke rumah Sutikah yang melewati halaman rumahnya tersebut. Hanya saja, ada sedikit kelonggaran yang diberikan, dengan membuka akses jalan hanya selama dua hari terhitung mulai Selasa (8/3/2022) besok.

Kesepakatan tersebut juga telah di sepakati Sutikah sebagai pihak yang meminta waktu untuk membuka akses jalan untuk mengambil barang-barangnya yang masih tertinggal di dalam rumah.

Usai mediasi, Camat Mejobo Aan Fitiyanto menjelaskan, mediasi telah dilakukan kepada kedua belah pihak melalui perjanjian perjanjian tertulis bermaterai.

“Pada intinya akan dibuka akses jalan untuk mengambil barang-barang dari rumah Sutikah, selama dua hari. Setelah itu akan ditutup lagi oleh pemilik tanah, Meski begitu kami tetap berharap nantinya keluarga Sunarsih bisa membuka akses jalan tersebut tak hanya dua hari, namun seterusnya.” ucapnya.

Sementara usai mediasi, Sutikah mengaku akan pindah dan tinggal menumpang bersama saudaranya. Besok pagi barang-barang yang masih tertinggal di rumah akan diambil dan dipindahkan.

“Saya tak tahu akan tinggal dimana setelah ini. Tapi sementara ini akan ikut ngenger dirumah saudara saya dulu,” ujarnya singkat. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.