Kecewa Usulan Besaran UMK 2022 Hanya Naik Rp 2 Ribu, Buruh di Kudus Ancam Gelar Aksi

oleh -3,354 kali dibaca
Ketua KSPSI Kudus Andreas Hua didampingi sekretarisnya Moh Makmun saat meberikan keterangan pada awak media terkait besaran UMK di Kudus (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Menyikapi penerapan formulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang usulan besaran Pengupahan yang disepakati oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Kudus. Pada kesepakatan tersebut hanya menghasilkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus sebesar 0,09 persen. Atau sekitar Rp 2.062,93 dari UMK tahun 2021 lalu yakni sebesar Rp 2.290.995,33.

Atas usulan besaran kenaikan upah yang dinilai tak sesuai dengan kebutuhan riil tenaga kerja di Kudus. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kudus mengaku kecewa dan meminta kepada pemerfintah untuk meninjau kembali aturan penerapan PP tersebut.

“Praktis angka kenaikan upah buruh di Kudus hanya sebesar naik Rp 2 ribu saja, beli masker juga dapat berapa, belum dengan kebutuhan lain yang sudah mulai naik seperti minyak goreng, sama sekali tidak ada artinya kenaikan ini,” ujar ketua KSPSI Kudus Andreas Hua didampingi sejumlah pengurus teras dan para ketua federasi saat menggelar jumpa pers dihadapan sejumlah awak media, Kamis, (25/11/2021).

Atas hal tersebut pihaknya mengaku merasa keberatan dengan besaran angka kenaikan upah tersebut dan berencana akan menggelar aksi keprihatinan di Alun-alun Kudus pada 30 November mendatang.

“Aksi demo akan kami lakukan sebagai bentuk kekecewaan pihaknya atas keputusan besaran UMK Kudus 2022 yang akan ditetapkan. Ya puluhan ribu buruh di Kudus akan kami libatkan untuk aksi ini nanti,” tambahnya.

Dalam penghitungannya, komponen utama yang digunakan adalah tingkat inflasi Provinsi Jateng sebesar 0,97 persen dan petumbuhan ekonomi sebesar 1,38 persen.

“Idealnya kenaikan upah buruh di Kudus adalah sebesar 5,17 Persen,” kata dia.

Ketua FSPSI didampingi para ketua Federasi Serikat Pekerja saat gelar jumpa pers di kantor sekretariat (Foto: YM)

Menurut Andreas, selaku perwakilan pekerja, KSPSI sudah berusaha maksimal berjuang agar UMK Kudus 2022 bisa naik lebih tinggi lagi. Namun, pihak Disnaker maupun Pemkab Kudus tidak berani memutuskan besaran usulan UMK Kudus 2022 di luar formulasi yang diamanatkan PP 36/2021.

“Bahkan kami sudah beraudiensi dengan Bupati agar memberikan diskresi terkait besaran UMK Kudus. Namun bupati tetap tidak berani melanggar PP 36/2021 tersebut,”ujarnya.

Lebih lanjut, menurut Andreas, jika besaran UMK tersebut dipaksakan, akan berdampak signifikan terhadap kesejahteraan para pekerja. Sebab, kenyataan riil di lapangan, kenaikan harga kebutuhan pokok saat ini sangat tinggi. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.