Kegagalan Pilkades Getasrabi Ada Unsur Kesengajaan ?

oleh -1,122 kali dibaca

KUDUS, isknews.com – Ketua DPRD Kabupaten Kudus, mengatakan, kegagalan pemilihan kepala desa (Pilksdes) di Desa Getasrabi, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, di duga ada unsur kesengajaan.
Dia mengungkapan hal itu, saat menerima audiensi warga masyarakat Desa Getasrabi, Senin (21/3), di ruang tamu pimpinan DPRD.
Kedatangan warga yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Peduli Desa Getasrabi itu adalah untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan terkait kegagalan Pilkades di desanya, juga dimohon agar DPRD mengambil tindakan terhadap kondidi yang terjadi di Desa Getasrabi.
Menurut Masan, yang didampingi para wakil ketua dewan lainnya dan ketua-ketua komisi serta Kepala Kantor Kesbangpol Kudus, ada dugaan unsur kesengajaan sehingga menyebabkan Pilkades di Desa Getasrabi mengalami kegagalan. Yakni pada tahapan menjadi bakal calon (balon) kades yang salah satu persyaratannya menyerahkan proposal visi misi. “Hal itu tentunya sudah diketahui dan dipahami oleh warga atau yang melamar dalam Pilkades.”
Dan yang terjadi di Desa Getasrabi, dua diantara tiga pelamar Pilkades, tidak menyerahkan visi misi, sehingga gugur menjadi balon kades, sehingga hanya tersisa satu orang balon kades. Hal itu berakibat Pilkades di Desa Getasrabi gagal, karena sesuai regulasi, Pilkades bisa dilaksanakan apabila calon kadesnya lebih dari satu, maksimsal lima orang.
“Saya menduga, dua orang yang tidak menyerahkan visi misi itu sengaja dilakukan, agar Pilkades di Desa Getasrabi tidak bisa dilaksanakan,” ujar Masan.
Unsur kesengajaan lainnya, katanya lanjut, adalah pada Panitia Pemilihan (Panlih) Pilkades setempat yang tidak membuat tata tertib, terkait tahapan pelaksanaan Pilkades. Hal ini berdampak pada adanya celah bagi pelamar Pilkades untuk melakukan tindakan yang disengaja, agar Pilkades mengalami kegagalan, karena tidak adanya tata tertib yang harus dipatuhi
“Jadi ada dua pihak yang bermain yang berakibat Pilkades di Desa Getasrabi mengalami kegagalan, yakni balon kades dan Panlih.”
Terkait dengan kejadian di atas, pimpinan DPRD menyarankan agar regulasi tentang Pilkades diperbaruhi, yakni pada tahapan pendaftaran Pilkades, pelamar harus menyertakan proposal visi misi. Dengan ketentuan itu, diharapkan kegagalan Pilkades seperti yang dialami Desa Getasrabi, tidak terulang lagi.
Sementra itu Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes), Adi Sadono yang hadir bersama unsur eksekutif, antara lain, Kepala Kantor Kesbangpol Jati Soelechah, menyatakan mendukung saran pimpinan dewan itu dan akan menindak lanjuti dengan akan mengkaji ulang regulasi yang mengatur tentang Pilkades. (DM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :