Kudus, isknews.com – Aksi kejar-kejaran antar kelompok remaja mewarnai tawuran yang pecah di wilayah Kota Kudus pada Senin (9/3/2026) dini hari. Polisi yang mendapat laporan dari warga langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tujuh pemuda yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
Peristiwa tersebut bermula dari kawasan Jembatan Kencing, Kecamatan Jati, lalu berlanjut hingga ke depan gerai Mie Gacoan di kawasan Purwosari. Tawuran yang terjadi sekitar pukul 02.30 WIB itu sempat membuat warga sekitar resah karena para pelaku saling kejar di jalanan.
Polsek Kudus Kota bersama Unit Reaksi Cepat Muria (URCM) Samapta Polres Kudus segera merespons laporan masyarakat yang masuk melalui layanan “Lapor Pak Kapolres”. Tim gabungan langsung diterjunkan ke lokasi untuk mengendalikan situasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, peristiwa tersebut dipicu oleh provokasi melalui media sosial. Sekitar pukul 01.00 WIB, seorang remaja berinisial RK (16), warga Undaan, menerima pesan tantangan melalui direct message (DM) Instagram dari kelompok lain.
Dalam pesan tersebut, kedua kelompok sepakat bertemu di kawasan Jembatan Kencing, Jati. Ketegangan kemudian memuncak hingga terjadi aksi saling kejar dan berujung bentrokan di kawasan perkotaan.
Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan, mengatakan petugas yang tiba di lokasi langsung membubarkan kerumunan dan mengejar para pelaku yang mencoba melarikan diri.
“Awalnya kami mengamankan empat orang, kemudian bertambah tiga orang lagi. Total ada tujuh pemuda yang sementara ini sudah kami bawa ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kemungkinan masih bertambah karena tim di lapangan masih mencari terduga pelaku lainnya,” ujarnya.
Menurutnya, sebagian identitas pelaku lain sudah dikantongi polisi dan proses pencarian masih terus dilakukan.
Dari tujuh orang yang diamankan, beberapa di antaranya masih berstatus pelajar. Mereka adalah RK (16) warga Larikrejo Undaan, ATA (19) warga Getas Pejaten Jati, FMH (18) warga Ploso Jati, VS (16) warga Ngemplak Undaan, MAA (15) pelajar SMP asal Undaan, BH (15) warga Undaan, serta MKA (14) yang juga masih berstatus pelajar SMP.
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi serta merencanakan aksi tawuran melalui media sosial.
AKP Subkhan menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami masih mendalami kasus ini dan akan terus mengejar pelaku lainnya hingga tuntas. Jangan pernah mencoba membuat gangguan kriminal di wilayah hukum kami,” tegasnya.
Ia juga mengimbau para orang tua agar lebih memperhatikan aktivitas anak-anaknya, terutama pada malam hari, agar tidak terjerumus dalam pergaulan yang merugikan.
Saat ini situasi di lokasi kejadian sudah kembali kondusif, sementara para pemuda yang diamankan masih menjalani pemeriksaan dan pembinaan di Mapolsek Kudus Kota. (AS/YM)






