Kudus, isknews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus mendamaikan pelaku pencurian handphone di mana hal itu berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ), sehingga penyelesaian tidak dilakukan di pengadilan
Kasi Pidum Kejari Kudus, Tegar Mawang Dhita menjelaskan, upaya RJ dilakukan pada akhir Agustus lalu dengan menghadirkan korban, tersangka beserta keluarga, tokoh agama dan tokoh masyarakat dari tersangka dan korban.
“Saat ini telah ada kesepakatan bersama untuk damai. Rencananya akan kami lanjutkan ke Kejagung untuk proses RJ tersebut,” terangnya kepada awak media, Rabu (6/9/2023).
Dia mengatakan, dalam proses RJ harus ada sejumlah syarat yang terpenuhi. Seperti perdamaian tanpa syarat, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana dibawah lima tahun, kemudian adanya kelalaian korban sehingga menimbulkan kesempatan bagi tersangka.
“Selain itu juga memperhatikan keadaan keluarga korban dan tersangka dan korban beserta keluarganya telah memaafkan perbuatan tersangka,” terangnya.
Pelaku pencurian HP itu adalah seorang pria yang sempat diamankan petugas kepolisian lantaran melakukan pencurian Iphone di sebuah warung di Desa Kajar, Kecamatan Dawe pada akhir April lalu.
Tersangka diketahui berinisial LP warga Kecamatan Margorejo, Pati. Korban yang berinisial MAR itu memilih memaafkan tersangka.
Kasus bermula saat korban bersama teman-temannya datang di rumah makan Condro Muria sekitar pukul 15.30 pada Rabu (26/4) lalu. Saat maghrib, korban pun berniat salat sementara Iphone X miliknya diisi daya di atas tempat sandal dekat meja tempat korban dan rekannya makan.
Namun, rupanya teman-temannya tak begitu memperhatikan Iphone milik korban. Hal itulah yang dimanfaatkan tersangka untuk mengambil handphone tersebut. (AS/YM)