Kejari Kudus Serahkan Pengembalian Sebagian Uang Korupsi Mantan Kades Lau Ke Kas Desa

oleh -97 Dilihat
Kasipidsus Kejari Bambang Sumarsono bersama Kasintel Arga Masamba menunjukka bukti dokumen pengembalian kerugian negara ke kas Desa Lau (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Terpidana kasus korupsi Dana Desa Lau, Kecamatan Dawe, Kudus, yakni mantan Kepala Desa Heru Setyawan yang kini tengah menjalani hukuman penjara selama 5 tahun 3 bulan serta diharuskan mengembalikan kerugian uang negara sebesar Rp 1,8 miliar serta denda Rp 300 juta subsidair penjara 2 bulan.

Terkait pengembalian uang negara tersebut, Kejaksaan Negeri Kudus secara resmi menyerahkan uang pengganti kasus korupsi Desa Lau ke kas desa dengan nilai sebesar Rp 460 juta.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Ardian melalui Kasi Intel, Arga Maramba, uang tersebut merupakan bagian uang yang harus dikembalikan oleh Heru dari total jumlah kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi yang dilakukannya sebesar Rp 1,8 miliar.

“Jumlah total kerugian negara sebesar Rp 1,8 miliar dan telah dikembalikan Rp 460 juta. Jadi terdakwa masih memiliki sisa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1,3 miliar lagi,” kata Arga Maramba yang didampingi Kasipidsus Bambang Sumarsono.

Arga menambahkan, penyetoran uang pengganti kerugian negara ke kas desa tersebut dilakukan setelah kasus korupsi Heru Setyawan tersebut sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap dan terdakwa tidak melakukan upaya banding

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Pengadilan Semarang Nomor 92/PID.SUS- TPK/2021/PN SMG pada tanggal 26 Maret 2022, Heru divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi saat dirinya menjabat sebagai Kades Lau, Kecamatan Dawe.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim memvonis Heru dengan pidana kurungan badan selama 5 tahun 3 bulan serta denda Rp 300 juta subsidair penjara 2 bulan. Selain itu, Heru juga harus mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 1,8 miliar dipotong uang pengganti yang sudah dibayar sebesar Rp 460 juta, dengan sisa Rp 1,3 miliar.

“Bila terdakwa tak dapat memnuhi kewajibannya untuk melunasi kekurangan penggantian uang negara, maka negara akan melakukan sita aset senilai uang tersebut. Namun bila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar sisa uang kerugian negara tersebut, maka terdakwa harus mengganti debgan hukuman tambahan selama 1 tahun 10 bulan,” ujar Maramba.

Sebagaimana diketahui, mantan Kades Lau Heru Setyawan Budi Sutrisno terjerat kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2018-2019. Dalam kasus proyek fiktif dari dana desa dengan total kerugian negara sekitar Rp 1,8 miliar. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :