Kudus,isknews.com – Dugaan ketidak sesuaian penggunaan dana hibah yang diterima Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kudus, hingga saat ini masih ditangani aparat penyelidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus. Untuk memastikan adanya dugaan tersebut, sejumlah pengurus KNPI Kudus pada medio bulan April lalu dimintai keterangan oleh petugas Kejari.
Sedangkan tindak lanjut dari ‘pemeriksaan’ tersebut, menurut Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kudus, Wisnu Wibowo hingga saat ini masih tahap pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data (puldata). Sementara terkait adanya kemungkinan lembaga lain penerima hibah dari pemerintah yang kemungkinan akan dipanggil untuk dimintai keterangan seperti halnya KNPI, pihaknya belum bisa memastikannya.
“Untuk KNPI masih tahap pulbaket, puldata dan klarifikasi. Sedangkan untuk giat pemanggilan yang lain kasi pidsus blm laporan ke saya,” terang Wisnu Wibowo melalui pesan WhatsApp.
Menanggapi adanya hibah yang diterima organisasi masyarakat (ormas) atau organisasi kepemudaan dimana dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), pertanggungjawaban penggunaannya memang harus transparan dan sesuai proposal yang diajukan. Hal tersebut diungkapkan ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Reformasi, Mbarsidi.
“Banyak organisas non pemerintah yang menerima hibah uang tunai dan harus diawasi penggunaannya maupun laporan pertanggungjawabannya,” katanya kepada isknews.com.
Ditambahkan, beberapa organisasi yang selama ini menerima hibah seperti KNPI, KONI, Pramuka, Karang Taruna dan yang lainnya juga harus diawasi dan kalau perlu dimintai keterangan. Bahkan, organisasi keagamaan yang juga menerima hibah perlu dilakukan pengawasan yang ketat untuk menghindari penyalahgunaan dalam penggunaannya.
“Semua penerima hibah harus diawasi untuk menghindari kemungkinan terjadi penyimpangan,” tegasnya.
Disinggung hibah yang diterima KNPI hingga menimbulkan dugaan adanya penyalahgunaan dalam pelaksanannya, Mbarsidi sangat mendukung langkah yang ditempuh Kejari Kudus. Dia menyebutkan kasus hibah pada KONI Kudus yang berbuntut pidana jangan sampai terulang pada organisasi lain.
Dari catatan media ini, KNPI Kudus menerima hibah melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) sebesar Rp 325 juta bersumber dari APBD-Perubahan tahun 2023. Saat hibah diterimakan, Ketua KNPI dijabat oleh Habib Ali Subkhi yang juga calon legislatif ada pemilihan legislatif (pileg) tahun 2024 tetapi gagal terpilih. (jos)