Kejari Kudus Tetapkan T Sebagai Tersangka Suap Perekrutan Pegawai PDAM

oleh -226 Dilihat

Kudus, isknews.com – Sesuai janjinya kepada awak media, hari ini Kejaksaan Negeri Kudus menggelar Jumpa Pers dihalaman kantor Kejaksaan Negeri Kudus terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kudus yang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dan tersangka pelakunya.

Dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, Rustiningsih, menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan seseorang pria berinisial T yang merupakan kepala seksi kepegawaian di PDAM Kudus.

Kepala Kejari Kudus Rustiningsih SH bersama sejumlah stafnya saat menunjukkan barang bukti yang disita dari kasus OTT pejabat PDAM Kudus. (Foto: YM)

Kronologi penangkapan dilakukan pada hari Kamis (11/06//2020) pada sekitar pukul 14.30 tak jauh dari Kantor Samsat Kudus, para penyidik dari Kejaksaan Negeri telah melakukan OTT terhadap oknum pegawai PDAM Kudus, di sekitar kantor Samsat Kudus.

“Mereka diduga telah menerima uang terkait dengan penerimaan dan
pengangkatan pegawai di PDAM Kudus,” kata Rustiningsih.

Dari tersangka kami telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp, 65.000.000,00,- (enam puluh lima juta rupiah) dan beberapa buku tabungan, HP serta sebuah sepeda motor yang dikendarai, Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan uang tunai yang disimpan di jok motor tersangka pada saat penangkapan.

“Kemudian semua barang bukti yang ada dan diduga terkait dengan perbuatan tersangka tersebut, kami amankan,” tambahnya.

Dijelaskan lebih lanjut, pihaknya juga melakukan penyegelan beberapa ruangan di kantor PDAM Kudus dan mengamankan beberapa berkas dokumen serta CPU.

Setelah melakukan penangkapan tersebut kami langsung melakukan pemeriksaan sebagai saksi dan setelah semalam dilakukan expose, maka berdasarkan alat bukti yang cukup serta dari keterangan saksi.

“Kami menetapkan seseorang sebagai Tersangka adalah dengan inisial T,” ungkap Rustiningsih.

Saat disinggung apakah dilakukan penahanan terhadap tersangka, Kajari menyatakan masih berkoordinasi dengan Rutan Kudus terkait ketersediaan ruang tahanan.

Lebih lanjut, Rustriningsih mengungkapkan, tersangka ditangkap menyusul adanya informasi dari masyarakat terkait adanya praktik suap dalam perekrutan pengangkatan pegawai. Atas dasar informasi tersebut, Kejari langsung bergerak dan melakukan penyelidikan.

“Tersangka ditangkap tanpa perlawanan. Terkait siapa pemberi uang tersebut, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,”ujarnya.

Kajari menambahkan, pihaknya masih akan terus mengembangkan kasus ini dengan memeriksa saksi-saksi lain. Termasuk terhadap Direktur Utama PDAM, Ayatullah Khumaini.

“Kami pastikan akan kami panggil untuk pemeriksaan,” tandas dia. (YM/YM)

No More Posts Available.

No more pages to load.