Kudus, isknews.com – Komite Ekonomi Kreatif (KEK) Kudus saat ini tengah mempersiapkan dengan matang sebelum uji petik PMK3I (Penilaian Mandiri Kabupaten Kota Kreatif) sebagai upaya mengidentifikasi potensi ekonomi kreatif di Kabupaten Kudus.
Persiapan itu diantaranya dengan menggelar pertemuan pelatihan kewirausahaan sekaligus Forum Group Discussion (FGD) di Ruang Rapat Baru Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Kudus, Kamis (12/10/2023) siang.
“Persiapan untuk uji petik PMK3I, kami gelar pelatihan kewirausahaan dengan mengundang puluhan pelaku ekraf dari beberapa sub sektor di Kudus, tiga kali pertemuan selama bulan Oktober. Hari ini ada beberapa sub sektor ekonomi kreatif yang mengikuti. Di antaranya meliputi, musik, kriya, kuliner, fesyen dan media.

Kemudian, di hari yang sama, dilanjut FGD dengan mendatangkan Pengurus KEK Jateng Eko Aribowo,” kata Ketua KEK Kudus, Valerie Yudistira Pramudyan kepada awak media.
Kegiatan tersebut, lanjut Valerie, guna mempersiapkan penilaian mandiri predikat Kabupaten/Kota (Kata) Kreatif pada akhir tahun ini.
“Akhir tahun ini kita berfokus agar Kudus mendapatkan predikat Kata Kreatif, di mana kita nanti akan melakukan uji petik, pengisian borang, dan akhir tahun nanti kita bisa mendaftarkan ke Kemenparekraf,” tutur owner Sidjicoffee itu.
Sementara Kepala Disbudpar Kudus, Mutrikah mengharapkan pendampingan borang dasar (persyaratan untuk uji petik) berjalan lancar,
“Potensi yang kita miliki sudah ada, tinggal caranya bagaimana mengisi borang, memang untuk pengumpulan tahapan-tahapan untuk menuju Kata Kreatif dibutuhkan waktu dan kematangan untuk mempersiapkannya,” ujarya.

Sementara sebagai Narasumber, Koordinator Daerah (Korda) KEK Jawa Tengah (Jateng), Eko Aribowo, mengatakan tujuan Penilaian Mandiri Kabupaten/Kota Kreatif Indonesia yakni pertama, melakukan pemetaan potensi kekuatan, kelemahan, peluang dan tantangan pengembangan ekonomi kreatif di kabupaten/kota.
Kedua, menjadi dasar kegiatan fasilitasi dan pengembangan ekosistem ekonomi kreatif kabupaten/kota, terakhir, menjadi acuan dalam merumuskan kebijakan pengembangan ekonomi kreatif kabupaten/kota.
“Sementara ada 11 poin yang perlu dipersiapkan untuk BORANG DASAR (persyaratan untuk uji petik) diantaranya Identitas, Kategori ABCG, Instansi/Komunitas yang terafiliasi, Kegiatan komunitas kolaborasi, cakupan jejaring, Kreasi produk/karya ekraf→ riset, pengembangan/inovasi dan Produksi pihak terlibat, sertifikasi, peralatan, bahan baku, modal
Lalu Distribusi/pemasaran → pihak terlibat, proses distribusi, Konsumsi siapa konsumennya, apa kebutuhan dan preferensinya, Konservasi pihak terlibat, HAKI, media konservasi, Peran pemerintah daerah → program, anggaran, peningkatan kapasitas dan terakhir Keterkaitan ke depan dan ke belakang mendorong dan menarik subsektor lain,” bebernya.
Diketahui, lajut Eko Aribowo, di Jateng sendiri sudah ada belasan kabupaten maupun kota yang sudah mendapatkan predikat Kata Kreatif.
“FGD Ini dalam rangka untuk membantu Kabupaten Kudus, mensosialisasi menuju Kabupaten Kreatif,” bebernya. (AS/YM)