Keluarga Korban Anggap Polisi Lambat Tangani Kasus Tragedi Galian C Ilegal Klumpit

oleh -2,136 kali dibaca

Kudus, isknews.com – Membandingkan kasus hukum yang menimpa tewasnya para pelajar di kabupaten Sleman Yogyakarta, dimana polisi setempat begitu cepat melakukan proses hukum dan menetapkan tersangkanya.

Sejumlah Keluarga yang menjadi korban tewas akibat tenggelam di salah satu kubangan area Galian C Ilegal di Desa Klumpit Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, mempertanyakan lambatnya kelanjutan proses hukum terhadap para pengelola lahan tersebut.

Peristiwa yang menewaskan 4 bocah usia SMP akibat berenang di kubangan kawasan tersebut diungkapkan oleh keluarga korban yang didampingi oleh penasehat hukum dari YLBHI Bima Sakti.

Bima Agus Murwanto SH sebagai ketua lembaga hukum tersebut, dalam Jumpa Pers yang digelar di Warung Kudusan, mengatakan bahwa timnya telah diberi kuasa oleh keluarga korban untuk mengawal keluarga tragedi Klumpit untuk menuntut keadilan bagi keluarga.

Bima Agus Murwanto SH bersama rekan dari YLBHI Bima Sakti saat mendampingi keluarga korban tuntut keadilan (Foto: YM)

“Kami telah membuat pelporan di Kepolisian Resort Kudus ( Polres ) Kudus pada tanggal 31 Januari 2020, dan diterima petugas piket Bapak widodo, SH. selaku reskrim piket pada saat itu,” katanya, Kamis (05/03/2020).

Akan tetapi menurutnya kasus ini seakan-akan buram, hingga sekarang belum menemukan titik terang dalam proses pencarian keadilan bagi keluarga, dikarenakan belum adanya penetapan seorang tersangka satu orang pun.

“Padahal hal ini jelas dan gamblang, bahwa telah terjadi kematian yang di akibatkan adanya unsur kelalaian, baik dari pengembang maupun pihak aparatur desa. Sedangkan pada saat pemakaman, tidak satu pun pengembang yang datang melayat. ataupun meminta maaf pada keluarga korban hingga saat ini,” jelasnya dihadapan sejumlah awak media.

Menurut kuasa hukum anak-anak itu meninggal di kubangan, akibat kelalaian dari pihak pengembang galian ataupun aparatur desa yang membiarkan hal tersebut.

“Akibatnya ke empat anak yang masih di bawah umur meninggal di tempat, karena ketidak tahuanya akan kedalaman kubangan tersebut, karena tidak ada papan peringatan ataupun pagar pembatas,” ungkap Bimo.

Dari itulah keluarga korban menuntut keadilan yang seadiI-adilnya dalam kasus ini, sehingga keadilan tersebut yang bisa membuat tenang keluarga korban.

Kepada media Bima menduga lambatnya penegakan hukum dalam kasus tersebut adalah akibat adanya intervensi atau tekanan – tekanan yang diarahkan kepada para penyidik dari lembaga diatasnya. Sehingga membuat proses hukum ini terkesan semu.

Sementara itu, Muhib, orang tua Habib Roihan salah satu korban yang tenggelam di kubangan Galian C Klumpit dalam kesempatan tersebut mengeluhkan bahwa sudah sebulan lebih, proses penyelidikan berlangsung.

“Namun tak kunjung dilakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap pelaku yang berada di belakang beroperasinya Galian C ilegal di Klumpit. Sudah satu bulan lebih kami melapor. Tetapi sampai saat ini belum ada kabar apa-apa,” ungkapnya dengan terbata-bata dan berlinang air mata.

Dirinya mengaku sampai saat ini keluarganya masih merasa terpukul dengan kematian anaknya, yang tenggelam di kubangan Galian C. Saking terpukulnya, istrinya sampai mengalami tekanan psikis dan gangguan kesehatan.

“Bagaimana kami tidak terpukul, anak terkahir yang saya gadang-gadang jadi penerus. Justru meninggal di kubangan itu,” ungkapnya dengan nada penuh kecewa.

Meski begitu, pihaknya percaya Polres Kudus tetap akan memproses kasus ini dengan baik dan seadil-adilnya.

“Kepada Polres Kudus, kami berharap kasus ini bisa diproses dengan seadil-adilnya,” ujarnya dengan berlinangan air mata.

Seperti diketahui, sebuah kubangan yang berada di area galian C ilegal itu pada Rabu, 22 januari 2020 lalu, telah merenggut nyawa empat orang bocah warga setempat akibat berenang ditempat tersebut dan tidak mengetahui bahwa kubangan itu adalah sedalam hingga 4 meter.

Keempatnya adalah Muhammad Faruk Ilham Bin Blntoro (13), Habib Roihan Bin Mukhib (13), David Adltya Bin Sunaryo (14) dan Muhammad Jihar Ghifari Bin Abdul Walid (13) semuanya masih pelajar SMP di Kudus. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.