Keluarga Korban Diduga Pelet: “Yulia Fera, Bukan Anak Punk”

oleh -1,797 kali dibaca

Kudus, isknews.com – Yulia Fera Ayu Lestari yang namanya sempat viral lantaran tertulis di kertas dalam bungkusan misterius pasca ditemukannya 9 bungkusan mirip pocong yang ternyata adalah bangkai ayam dan diduga bagian dari ritual perdukunan oleh seseorang yang belum diketahui.

Gadis (19) yang diduga “korban pelet” itu merupakan warga RT 4 RW 8, Desa Karangmalang, Kecamatan Gebog Kudus. melalui keluarganya membantah ramainya informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa adalah anak punk. Keluarga juga meminta masalah itu tidak lagi dibicarakan di dunia maya. 

DA kakak Yulia menyatakan bahwa adiknya bukan anak punk seperti yang ditulis oleh sebuah media serta ramai dibicarakan netizen di grup-grup  di Kudus.    

Nama Yulia Fera Ayu Lestari, ditemukan tertulis diatas kertas didalam bungkusan pocong yang diketemukan di Pemakaman Sedyo Luhur, Desa Bakalan Krapyak, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Kamis (18/6/2020). 

“Adik saya bukan anak punk. Yang diberitakan di Facebook itu tidak benar,” tutur dia.

Menurut DA, adiknya merupakan anak baik-baik dan bukan bagian anggota anak punk sebagaimana yang diguncingkan warganet. Imbas viralnya temuan perangkat pelet beserta identitas yang menyebut nama adiknya, kini Yulia ini syok berat. Ia menenangkan diri di rumah kerabatnya. 

DA juga mengaku ramainya pembicaraan mengenai sosok YF di sosial media juga berdampak pada pekerjaan adiknya.

“Kini adik saya diberhentikan dari pekerjaannya. Saya minta pemberitaan mengenai pelet dihentikan sampai sini. Kami selaku korban sudah mengikhlaskan kejadian tersebut,” ujar dia.

Hal senada juga diungkapkan oleh Kades Karangmalang Mashuri. Dia menegaskan pihak keluarga telah menerima kasus ini. Untuk itu, Mashuri meminta pemberitaan kasus ini disudahi.

Terpisah Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kudus Ajun Komisaris Agustinus David menyatakan pihaknya masih terus menyelidiki kasus tersebut.

Hanya saja polisi terkendala dengan perangkat hukum yang bisa digunakan untuk menjerat pelaku ilmu hitam. David menegaskan hingga kini dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) belum ada pasal yang mengatur mengenai kasus ritual seperti itu.

Diberitakan sebelumnya, Kamis sore, 18 Juni 2020, warga Kudus dihebohkan dengan beredarnya video pendek yang memperlihatkan temuan sejumlah benda yang biasa digunakan untuk memelet seseorang.

Barang-barang itu dibungkus kain kafan dengan bentuk mirip pocong. Ditemukan dibalik gundukan makam baru di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sediyo Luhur, Krapyak, Kudus.

Ada sembilan bungkusan yang berisikan foto, bangkai ayam, rambut, jarum dan rajah. Nama Yulia Fera, beserta alamat lengkapnya tertera di salah satu foto. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.