Kembali, Dua Cafe Karaoke Dirazia Satpol PP Kudus

oleh -2,770 kali dibaca

Kudus isknews.com – Dua cafe karaoke di Kecamata Jati, Kudus kembali di razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus. Hal ini dilakukan lantaran dua cafe tersebut masih beroperasi di wilayah Kabupaten Kudus dimasa pandemi covid-19 hingga dini hari.

Kepala Satop PP Kudus, Djati Solechah membenarkan akan adanya penertipan dua cafe karaoke. Dua-duanya telah melanggar Perda No 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, ketertiban umum dan Perlindungan masyarakat, Perda No 10 tahun 2015 tentang Hiburan Malam, Diskotik, Pub dan Penataan Karaoke.

“Dua cafe yang dirazai berada di dua lokasi yang berbeda. Mereka sudah melanggar perda,” jelas Djati saat di hubungi media ini melalui telepon, Jumat (2/7/2021).

Kedua cafe tersebut adalah Cafe Karaoke Golden FTI (Eks Cafe Lobby) yang terletak di Desa Jati Wetan dan Cafe Karaoke Ruko Ronggolawe (Ronde) di Desa Getaspejaten, Kecamatan Jati.

Djati mejelaskan, jika pihaknya telah menyita peralatan karoke dan juga pemandu. Tak hanya itu, pihaknya juga memanggil pemilik cafe untuk dilakukan pembinaan.

“Kami lakukan razia, karena banyak masyarakat yang lapor masih beroperasinya cafe tersebut mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat,” ucapnya.

Sebelunya, Djati menjelaskan, jika sudah beberapakali mendatangi cafe tersebut. Namun, hasilnya nihil karena sudah tutup.

“Beberapa kali sebelumnya memang kita operasi tp zonk karena keburu tutup. Kedua kali ini, semalam sebenarnya posisi sudah buka, sudah ada LC (Lady Escorts) tapi belum operasional,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain, 3 Unit CPU, 6 unit Sound System, 6 unit Micropon, 3 Power Unit, 3 Proyektor, 2 Soft wofer, 2 unit Keyboard, 3 unit Umplyfier, 3 unit Wereless, 47 botol minuman keras berbagai merk, 1 KTP pengelola dan 1 SIM LC. Barang bukti ini hasil pengamanan dari Cafe Karaoke Golden FTI (Eks Cafe Lobby).

Sementara untuk razia di Cafe Karaoke Ruko Ronggolawe (Ronde) petugas mengamankan 2 unit Sub Wofer, 2 unit Microphone, 1 unit Power, 1 KTP pengelola dan 1 KTP LC.

Aktivitas cafe tersebut, masih kata Djati melanggar Perda No 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, ketertiban umum dan Perlindungan masyarakat. Serta Perda No 10 tahun 2015 tentang Hiburan Malam, Diskotik, PUB dan Penataan Karaoke.

“Pemilik Cafe karaoke kami minta datang ke Kantor Satpol PP besuk Pada Hari Senin 5 Juli 2021 pada Jam 08.00 wib Untuk pembinaan dan proses lebih lanjut,” ujarnya.(yy/ym)

KOMENTAR SEDULUR ISK :