Kudus, isknews.com – Pasca tewasnya seorang pekerja petambang di galian c ilegal, Suwatu Desa Soco, Kecamatan Dawe Kudus, akibat tertimpa batu padas saat melakukan kegiatan pertambangan di tanah milik Abdul Roup (57) kemarin Selasa (04/08/2020).
Kecelakaan di area Galian C ini merupakan peristiwa kedua menewaskan warga dalam tahun 2020 ini, setelah sebelumnya praktek Galian C ilegal di Blok Alas, Dukuh Santren, Desa Klumpit, Kecamatan Gebog Kudus yang terjadi pada 22 Januari lalu menewaskan 4 bocah usia SMP warga Desa setempat dan telah menetapkan 2 orang tersangka, meski hingga kini belum disidangkan.
Dihubungi terpisah, Kepala Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Kudus, Djati Solechah, mengatakan, pihaknya menegaskan akan menutup lokasi pertambangan di Desa Soco itu.
“Iya benar kawasan tersebut secara perda RTRW bukan peruntukan pertambangan mineral, jadi lokasi itu merupakan area penambangan ilegal,” katanya, Rabu (05/08/2020).
Diakuinya, pihaknya memang tak tahu ada kegiatan penambangan ilegal di daerah itu, sebab selama ini pihak Pemerintah Desa dan Kecamatan tidak pernah melaporkan adanya aktifitas ilegal disana.
‘’Kegiatan galian c di Desa Soco melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW). Tetapi memang tidak ada sanksi yang bisa diberikan,’’ pungkasnya.
Sejarah hukum kata Djati, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menindak permasalahan ini.
“Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah nomor 10 tahun 2011 tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batubara di provinsi Jawa Tengah disebutkan bahwa yang berwenang untuk menindak dan memproses kegiatan atau usaha pertambangan ilegal adalah Kepolisian dan PPNS bidang pertambangan,” ujar dia.
Namun pihaknya telah meminta aparat pemerintah desa setempat untuk memasang papan peringatan, bahwa dilokasi itu tidak boleh untuk kegiatan pertambangan atau galian c.
“Kalau ada umnsur pidana kelalaian disana itu menjadi wewenang pihak kepolisian, pihaknya tak memiliki kewenangan, biar polisi yang menanganinya,” tutur Djati dihadapan sejumlah awak media.
Djati juga meminta aparat pemerintah desa setempat untuk memasang papan peringatan, bahwa dilokasi itu tidak boleh untuk kegiatan pertambangan atau galian c.
Sebelumnya peristiwa naas itu dibenarkan Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma saat dikonfirmasi kemarin. Sungkono (52) meninggal dunia akibat tertimbun reruntuhan batu padas saat sedang menggali batu padas di lokasi kejadian.
‘’Iya benar. Korban ditemukan meninggal tertimbun reruntuhan batu padas lokasi, saat sedang bekerja,’’ jelas Aditya, Rabu (05/08/2020).
Sementara itu, Sekretaris Desa Soco, Darsilan mengatakan, dari pengakuan pemilik tanah Abdul Roup aktivitas pertambangan itu tidak dikomersilkan, hanya untuk pemerataan tanahnya yang nantinya akan digunakan untuk membuat kandang ayam. Selain itu, untuk kegiatan pembangunan masjid di RT 1 RW 1 desa setempat.
‘’Sudah lama tidak ada aktivitas setelah ditegur, dan baru-baru ini mulai lagi,’’ katanya. (YM/YM)