Kemenag Kudus Sinkronisasi Data Tanah Wakaf, Ratusan Masjid dan Musala dalam Proses Sertifikasi

oleh -591 kali dibaca
Foto: Kantor Kemenag Kudus. (Aris Sofiyanto/ISKNEWS.COM)

Kudus, isknews.com – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kudus terus melakukan sinkronisasi data tanah wakaf dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna mempercepat proses sertifikasi. Hingga saat ini, ratusan tanah wakaf masjid, musala, dan madrasah di Kudus masih dalam tahap legalisasi.

Kepala Kemenag Kudus, Suhadi, mengungkapkan bahwa proses sertifikasi tanah wakaf telah dilakukan secara bertahap. “Kami sudah beberapa kali melakukan sinkronisasi data wakaf dengan BPN. Saat ini, yang sedang berproses seingat saya ada 278 dari 763 masjid, 286 dari 2.235 musala, dan 80 dari 376 madrasah,” ujarnya.

Kemenag Kudus berharap program ini dapat mempercepat legalisasi tanah wakaf yang belum bersertifikat, sehingga aset keagamaan dapat terlindungi dan berfungsi secara optimal dalam melayani masyarakat.

Program sertifikasi tanah wakaf ini merupakan bagian dari kerja sama Kemenag dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dilansir dari Bimasislam.kemenag.go.id, Secara nasional, sebanyak 23.721 tanah wakaf telah disertifikasi secara gratis, yang terdiri dari 14.073 tanah masjid dan 9.648 tanah musala.

Kementerian ATR/BPN sendiri menargetkan sertifikasi 70.000 tanah masjid dan musala setiap tahunnya. Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, menegaskan bahwa sertifikasi ini penting untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. “Dengan adanya sertifikat, potensi konflik dan sengketa tanah bisa dihindari,” katanya. (AS/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :