Kepala Cabang BPJS-Kesehatan Kudus, “ BPJS-Kesehatan Tidak Haram Dan Tidak Riba”.

oleh -1,297 kali dibaca

Kudus, Isknews.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) – Kesehatan akhir – akhir ini menjadi perbincangan yang hangat oleh masyarakat Indonesia setelah Majlis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan bahwa BPJS Kesehatan suatu yang haram, mengenai hal tersebut sejumlah umat muslim terkejut mendengar berita yang telah diberitakan oleh Media cetak maupun elektronik. Bagaimana bisa lembaga tersebut tersebut menjadikan program yang sangat membantu jutaan penduduk Indonesia untuk bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis itu mendadak dijadikan haram Senin, 03/08.

Dari adanya kabar yang sedang hangat tersebut Isknews.com menemui Agus Purwono Kepala Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kudus diruang kerjanya mengatakan “Tidak haram serta tidak ada riba, hanya program BPJS Kesehatan belum mencerminkan konsep ideal jaminan sosial dalam Islam dan tidak ada unsur riba” Tegasnya.

Dalam hal ini MUI mengeluarkan fatwa haram tersebut antara lain dari sisi sudut pandang Islam dan fiqh Mu’amanah sehingga Terlebih lagi jika dilihat dari hubungan hukum atau akad antar para pihak. Ada juga denda administrasi sebesar 2% perbulan dari jumlah iuran tertunggak baik bagi penerima upah atau bukan yang wajib dibayar. Hal itu tak sesuai dengan prinsip Syariah Islam.

Ditambahkanya juga bahwa Badan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ini kan bergerak untuk membantu orang yang sakit yang sekiranya tidak pandang bulu baik yang miskin maupun kaya sekaligus.

“Dari adanya denda adminitrasi tersebut antara lain adalah kedisiplinan seperti kartu rusak maupun hilang dll, maka peserta BPJS Kesehatan akan dikenakan denda tersebut” Imbuhnya

Disisi lain nantinya BPJS akan digunakan oleh seluruh masyarakat indonesia yang sekiranya Kepala Keluarga (KK) wajib (bukan hanya satu KK dan satu penduduk) seperti anak istri. Artinya satu keluarga yang misal mempunyai empat anak dan anak yang pertama sudah berkeluarga, maka dari pihak kepala keluarganya ditambahkan ke anak yang selanjutnya sekiranya sama dengan sistem jamsostek yang terdahulu.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kudus mengharapkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ini tidak bisa berdiri sendiri, perlu adanya keterlibatkan mulai dari Pemerintah, Rumah Sakit, serta masyarakat yang pada intinya untuk bergotong royong dimana salah satu saudara kita yang sakit kita akan membantunya menggunakan BPJS Kesehatan ini. Untuk itu masyarakat yang belum mempunyai BPJS Kesehatan segera daftarkan.(Sohibul Umam/ Aziz)

 

KOMENTAR SEDULUR ISK :