Kepala Dinas Dinsosnakertrans, “ Kebijakan Direksi BPJS Tidak Mengikat Dinas “

oleh -1,057 kali dibaca

Kudus,isknews.com – (12/11) Kepala Dinas Dinsosnakertrans,Lutful Hakim menanggapi surat dari Direksi BPJS tentang Persyaratan Pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua secara datar,yakni dengan surat juga pernyataan yang disampaikan isknews.com.

“ Secara regulasi kami tidak tedinsosrikat dengan surat tersebut,karena secara struktural Dinas berada diluar Managerial BPJS apalagi jika dilihat dari Peraturan menteri Ketenagakerjaan nomer 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua,sehingga jelas kami tidak terikat.” Tandasnya.

Surat Direksi BPJS nomor B/4963 / 092015 tertanggal 21 September 2015 tentang Persyaratan Pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua nomor 2 huruf C disebutkan,Surat keterangan berhenti bekerja atau pengunduran diri dari perusahaan tempat bekerja yang ditujukan kepada dan diketahui oleh Dinas Ketenagakerjaan setempat.

Dalam surat balasan dari Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan nomor : 560/2376/05.05/2015 tertanggal 26 Oktober 2015 menandaskan pada point terakhir bahwa,”Dalam surat saudara di point 2c menyebutkan, Surat keterangan berhenti bekerja atau pengunduran diri dari perusahaan tempat bekerja yang ditujukan kepada dan diketahui oleh Dinas Ketenagakerjaan setempat tidak diatur dalam peraturan tersebut di atas,hanya diatur dalam peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 7 tahun 2015 sehingga kami tidak akan memberi surat keterangan sebagaimana tersebut dalam point 2c.”

Walaupun demikian karena faktor kemanusiaan kadang dibantu dengan ligalisir yang menuliskan keterangan tentang penerimaan surat.Hal itu dilakukan sebagai upaya membantu masyarakat yang sudah terlanjur datang ke kantor Dinsosnakertrans.Terlebih dari hasil konsultasi yang dilakukan di propinsi menandaskan bahwa Tidak ada kewajiban Dinas Tunduk kepada Direksi.(ES)

KOMENTAR SEDULUR ISK :