Pati,isknews.com – Kepolisian Resor Pati berhasil mengamankan seorang pelaku pengangkut kayu jati yang merupakan hasil hutan desa Srikaton Kecamatan Jaken Pati, Rabu (2/12).
Pelaku diamankan beserta barang bukti berupa kendaraan truk dan kayu hasil hutan Negara. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata pelaku atas nama Sumito tidak bisa menunjukkan dokumen atau surat keterangan sahnya hasil hutan dari kayu jati yang telah diangkutnya tersebut.
Sementara dari hasil pemeriksaan awal tersebut pelaku diamankan oleh petugas di MaPolres Pati untuk selanjutnya akan dilakukan pengembangan guna penyidikan lebih lanjut.
Pro aktif dan peran serta masyarakat untuk menjaga dan terus melestarikan hutan agar jangan sampai gundul merupakan tugas dan tanggungjawab bersama.(Wibawa)