Kesadaran Instansi Dan Dunia Usaha Untuk Memiliki APAR Masih Rendah

oleh -1,520 kali dibaca

Kudus, isknews.com -Kesadaran Instansi dan dunia usaha untuk memiliki alat pemadam api ringan (APAR) di Kabupaten Kudus masih rendah. Kesadaran yang rendah juga membuat gedung gedung pemerintahan di Kudus masih minim dilengkapi alat pengamanan tersebut. Demikian dikatakan Kepala UPT Pemadam Kebakaran, Bimo Aryo Tejo, dia juga menyesalkan, masih minimnya keberadaan alat pemadam di pusat perbelanjaan, perkantoran swasta, perguruan tinggi serta pusat keramaian lain. Terlebih lagi, banyak pegawai atau warga yang masih belum memahami langkah darurat yang harus dilakukan jika terjadi kebakaran, padahal, kata dia, kedua hal tersebut bisa mencegah kerugian lebih besar yang diderita akibat terjadinya kebakaran.

“Ketersediaan alat pemadam api ringan (Apar) di tempat-tempat tersebut seperti yang dituangkan dalam Perda Nomor 14 Tahun 1994 tentang Penanggulangan Kebakaran. Beberapa kriteria gedung yang wajib dipasangi Apar, di antaranya gedung pemerintahan, rumah sakit, pasar dan swalayan, sekolah, kampus, dan lainnya dimana pada setiap gedung atau bangunan dengan luasan 100 m2 maka harus harus tersedia Apar, dan pada setiap 10 m2 harus ditempatkan 1 unit Apar, ” katanya saat di temui di pendopo Kabupaten Kudus (28/3) pagi tadi.

Bimo mengatakan, “sudah menjadi kewajiban pengelola gedung perkantoran untuk menyediakan Apar, sesuai perda namun pada kenyataannya, masih banyak gedung yang belum dilengkapi apar. Jika pun ada, jumlahnyapun masih minim”, Bimo menambahkan “perlu adanya langkah bersama dari dinas dan SKPD terkait agar pengelola gedung wajib menyediakan Apar, salah satunya ketika pengajuan izin pembangunan gedung atau mengajukan ijin gangguan (HO)”, tambahnya.

“Kondisi yang terjadi di Kabupaten Kudus memang masih kurang menggembirakan, utamanya pada lembaga-lembaga swasta, beberapa Rumah sakit swasta, perguruan tinggi, sekolah sekolah, pasar bahkan mini market dan Super Market terevaluasi oleh UPT Damkar Kabupaten Kudus masih sangat minim. Padahal keberadaan Apar sangat penting untuk pemadaman kebakaran, terutama saat api masih kecil, bahkan sebuah mal terbesar di Kudus yang menurut evaluasi kami harus menyediakan 69 unit Apar di gedung tempat beroperasi usahanya pada kenyataannya hanya tersedia 17 unit Apar saja, tentunya itu harus ada teguran serius kepada pengelolanya”, kata Bimo.

“Kami sudah berkoordinasi dengan SKPD terkait, terutama BPMPPT Diharapkan setiap permohonan izin HO dan IMB, syarat pengadaan apar untuk bangunan ikut disertakan dan menjadi syarat utama sebelum ijin di keluarkan,” ujarnya. Disebutkan, intensitas kebakaran yang terjadi di Kabupaten Kudus memang tidak sebesar tahun sebelumnya. “dalam dua tahun terakhir terjadi kurang lebih 50 kasus atau lebih rendah dari sebelumnya, namun upaya kewaspadaan dini tetap harus dijaga dengan baik,” katanya.

Jika warga maupun Instansi dan pelaku usaha mempunyai APAR, paling tidak bisa membantu melokalisir api agar tidak meluas dengan APAR sebelum mobil pemadam kebakaran datang. “Kalau sudah ada sistem alat pemadam sendiri maka upaya pemadaman kebakaran bisa segera dilakukan tanpa harus menunggu bantuan dari mobil pemadam datang karena memang armada yang dimiliki sangat terbatas,” ujarnya.

Untuk menyediakan alat pemadam kebakaran ini diakui memang tidak mudah. Dibutuhkan biaya cukup besar untuk memenuhi kebutuhan tersebut. “Untuk kantor pemerintahan, tempat usaha atau pabrik memang memiliki dana kuat untuk beli. Tapi khusus bagi warga atau sekolah memang cukup berat,” lanjutnya.

Bimo juga menambahkan, selain imbauan menyediakan alat pemadam, instansinya juga sering melakukan sosialisasi serta pelatihan kepada semua pihak. Tujuannya agar saat ada kejadian kebakaran bisa dilakukan upaya sejak dini untuk melakukan pemadaman. UPT Damkar Kudus selama ini banyak dibantu oleh armada damkar perusahaan swasta di Kudus yang memang memiliki armada dengan jumlah lebih besar, jika terjadi peristiwa kebakaran. (YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :