Kudus, isknews.com – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Kudus, Sulistyo Utomo menampik adanya tudingan adanya tudingan ketidaksesuaian perolehan suara calon legislatif (caleg) dari partainya. Hal tersebut diungkapkan menyusul adanya statemen oleh salah satu ketua partai di Kudus kepada media beberapa waktu lalu.
“Kami membantah adanya tudingan ketidaksesuaian perolehan suara dari salah satu caleg. Walau tidak disebutkan nama caleg maupun partainya, tetapi kami tahu bahwa tudingan itu diarahkan kepada caleg dari partai kami,” tegas Sulistyo Utomo kepada isknews.
Ditambahkan, dari data Finalisasi Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Tingkat Kecamatan Pemilu 2024 PPK Kecamatan Kudus, partainya yakni Gerindra memperoleh 7.875 suara. Sedangkan Finalisasi PPK Kecamatan Jati meraup 9.936 suara artinya dari daerah pemilihan 1 Kabupaten Kudus (dapil 1) memperoleh suara 17.811.
“Dengan perolehan suara di Dapil 1 tersebut, partai Gerindra mendapatkan dua kursi di DPRD Kudus,” imbuhnya.
Walau belum ada pengumuman dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus yang resmi, Sulistyo meyakini bahwa perolehan suara partainya di Dapil 1 tersebut falid. Menurutnya, dasar keyakinannya itu sesuai dengan penghitungan bukti C1 yang didapat dari tempat pemungutan suara (TPS).
“Dalam pemilu 2024 ini partai kami menempatkan saksi di semua TPS. Untuk itu kami memiliki data perolehan suara dari setiap TPS melalui saksi-saksi yang sebelumnya sudah kita bekali pengetahuan dan cara kerja sebagai saksi,” tandasnya.
Setelah hasil finalisasi kecamatan diketahui, masih katanya, kini pihaknya tinggal mengawal sampai perhitungan akhir di KPU. Pihaknya berharap, jika ada partai yang merasa tidak puas atas hasil perhitungan suara di TPS atau jenjang berikutnya, semua bisa dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus.
“Saya rasa semua partai punya saksi-saksi di setiap TPS. Kalau ada ketidaksesuaian hasil menurut saya tidak perlu dipolemikkan di media, laporkan saja ke Bawaslu sesuai mekanisme yang ada,” pungkasnya.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Kudus Mukhasiron, mengklaim pihaknya menemukan ketidaksesuaian perolehan suara calon legislatif (Caleg) dari salah satu partai politik yang mengikuti Pemilihan Legislatif (Pileg) 14 Februari 2024 di Kudus.
Ketidaksesuaian itu ditemukan dari perolehan suara yang tercantum dalam formulir C1 dan C Hasil Plano di tempat pemungutan suara (TPS) dengan di aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Penemuan ketidaksesuaian angka tersebut ditemukan di tiga lokasi TPS yang masuk dalam Daerah Pemilihan (Dapil) I Kabupaten Kudus. Satu TPS ada di Desa Jetis Kapuan dan 2 lainnya ada di Kelurahan Wergu Kulon. (jos)