Ketua IDI Kudus Tanggapi Pengesahan RUU Kesehatan yang Masih Tuai Pro Kontra

oleh -669 kali dibaca

Kudus, isknews.com – Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan disahkan menjadi undang-undang (UU) Kesehatan pada sidang paripurna DPR RI pada masa persidangan V Tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7/2023).

Terkait hal ini, Ketua IDI Kudus dokter Ahmad Syaifuddin beri tanggapan.

Pihaknya menyesalkan keputusan terkait pengesahan RUU Kesehatan menjadi undang-undang. Menurutnya, mengesahkan sama saja dengan tidak mendengarkan aspirasi dari para tenaga kesehatan.

”Kami menyayangkan pengesahan RUU Kesehatan menjadi undang-undang. Aspirasi kami OP (Organisasi Profesi) selama ini tidak ditanggapi,” katanya, Rabu (12/7/2022).

Direktur RSI Sunan Kudus itu menyampaikan jika penyusunan regulasi UU kesehatan belum mencerminkan kepentingan partisipasi.

Selain itu UU kesehatan ini disebut belum memerhatikan aspirasi dari semua kelompok.

Termasuk profesi kesehatan dan juga kelompok yang memberikan aspirasinya terkait permasalahan kesehatan Indonesia. “Transparansi tidak dilakukan,” tegasnya.

Selain itu, menurut dokter Ipul (sapaan akrabnya), penyelesaian dari RUU Kesehatan yang telah menjadi UU Kesehatan ini terkesan terburu-buru

“Kita melihat ketergesa-gesaan ini juga menjadi sebuah cerminan bahwa regulasi ini dipercepat. Apakah karena kepentingan yang lain, kami dari OP tentu tidak paham hal seperti itu,” tutur dokter Ipul.

Lebih lanjut, dirinya juga singgung perihal hilangnya mandatory spending.

Menurutnya, jika hilangnya mandatory spending dalam UU memiliki makna secara kuantitas tidak mendapat kepastian hukum di dalam aspek pembiayaan kesehatan.  

“Masyarakat akan dihadapkan dengan upaya membangun kesehatan yang akan dikedepankan dengan proses sumber pendanaan di luar APBN dan APBD,” katanya.

Meski menyayangkan dengan pengesahan RUU Kesehatan ini, IDI Kudus tetap akan bekerja maksimal menjalankan profesi dengan baik.

”Ke depannya ya tetap melayani masyarakat semampunya,” pungkasnya. (AS/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :