Khabsyin, “Ketidak Hadiran Saya Dalam Banggar Adalah Bentuk Protes”

oleh -1,158 kali dibaca

Kudus, isknews.com – Polemik antara Ketua Banggar DPRD Masan dan anggotanya Achmad Nur Khabsyin masih terus bergulir di gedung wakil rakyat Kudus, Setelah Khabsyin menuding bahwa cepatnya hasil rapat banggar ditandatangani dengan eksekutif adalah sebuah skenario, yang kemudian di jawab oleh Masan darimana bias menilai rapat tersebut adalah sebuah skenario kalau khabsyin hadir dirapat saja tidak.

Menjawab tudingan balasan dari Masan yang juga ketua DPRD Kudus ini, Anggota Fraksi PKB inipun meradang bahkan sempat menegur kepada media-media yang tidak meminta pendapatnya sebelum menulis tudingan koleganya di dewan tersebut. “Tdk benar Saya dikatakan sering tidak hadir pada rapat banggar, rapat Banggar Saya sering hadir lihat saja dokumentasinya.” tegasnya melalui pesan pendek yang dikirimkan pada media ini.(23/8).

“Memang khusus pembahasan agenda Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) kemarin saya menolak hadir karena penyampaian dokumen KUA PPAS dan RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH (RKPD) terlalu mepet waktunya dengan pembahasan, jadi ketidakhadiran saya (dalam rapat banggar itu) merupakan bentuk protes saya”, terangnya.

“Serapan anggaran untuk APBD 2015 murni saja masih kecil prosentasenya kok kita cepat-cepat bahas KUA PPAS APBD perubahan 2015? Lebih baik kita evaluasi dulu kegiatan-kegiatan di beberapa SKPD. APBD murni saja belum jalan kok mau cepat bahas APBD perubahan. Ini seperti mimpi, lha wong yg jelas-jelas sudah ada anggarannya tidak dilaksanakan kok.masak mau kita tambahi anggaran lagi, Kalau tidak ada yg protes nanti jadi preseden buruk kedepannya’. Tambah mantan wakil ketua DPRD pada periode sebelumnya ini.

“Ditambahkannya lagi “Ke depan biar ada perubahan sikap yg pas sesuai tupoksi dewan, diantaranya soal pengawasan terhadap kinerja eksekutif. Dewan bukan jadi SKPD dan stempel eksekutif kok, saya ingin martabat dewan dikembalikan pada posisi yg sebenarnya . Jadi ketidakhadiran Saya pada rapat banggar tgl 19-20 adalah sikap politik Saya”.
Sementara itu terkait soal dana hibah dan persoalan pengisian kekosongan wabup, dikatakannya dasarnya adalah UNDANG-UNDANG dan hasil konsultasi di mendagri.untuk hibah aturan di UNDANG-UNDANG sdh jelas, adapun Surat Edaran dijelaskan oleh Khabsyin, “mendagri hanya menjelaskan saja bukan merubah subtansi Undang-Undang, dan soal wabup juga harus sesuai UNDANG-UNDANG bahkan saat konsultasi kita diminta segera mengisi wabup yang kosong”.

Foto : Koleksi pribadi
(YM/ES)

KOMENTAR SEDULUR ISK :