Kudus, isknews.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus meluncurkan program Kios Pakde sebagai upaya mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan langsung ke desa. Melalui Kios Pakde, masyarakat kini dapat mengurus berbagai dokumen kependudukan tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil.
Kepala Disdukcapil Kudus, Eko Hari Djatmiko, menjelaskan bahwa layanan Kios Pakde meliputi tujuh jenis dokumen, yaitu pembuatan biodata WNI, E-KTP, Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, serta surat pindah dan surat datang. “Dengan program ini, masyarakat bisa mengurus dokumen kependudukan cukup di kantor desa,” kata Eko.
Namun, perekaman data E-KTP masih harus dilakukan di kantor Disdukcapil dan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kudus, karena desa belum memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk perekaman tersebut.
Kios Pakde pertama kali diluncurkan pada Oktober 2023, diawali dengan aplikasi berbasis website. Pada Maret 2024, layanan ini diperbarui dan terintegrasi langsung dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). “Sekarang ini, petugas di desa dapat langsung menginput data ke SIAK,” jelas Eko.
Dari total 132 desa dan kelurahan di Kudus, setiap hari tercatat sekitar 125 dokumen berhasil diproses, dengan pengurusan Kartu Keluarga (KK) menjadi layanan paling dominan. Layanan ini dioperatori oleh satu orang petugas di tiap balai desa yang ditunjuk sebagai register desa berdasarkan surat keputusan bupati.
“Kios Pakde adalah inovasi untuk mempercepat pelayanan dan mencegah pungutan liar. Kami berharap masyarakat lebih mudah mengurus dokumen administrasi kependudukan dan tidak ada lagi warga Kudus yang tidak memiliki dokumen resmi,” tambah Eko.
Dengan adanya Kios Pakde, masyarakat Kudus diharapkan semakin mudah mendapatkan layanan administrasi kependudukan tanpa harus menempuh jarak jauh ke kantor Disdukcapil. (AS/YM)