Komisi A DPRD Kudus Temukan Indikasi Penyalahgunaan Retribusi Kamar Mandi Terminal Colo

oleh -1,332 kali dibaca
Suasana Terminal Colo.(Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menemukan indikasi penyalahgunaan retribusi kamar mandi di Terminal Colo, Kecamatan Dawe. Temuan ini mencuat saat inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada Selasa (04/02/2025).

Anggota Komisi A DPRD Kudus, Mohammad Antono, mengungkapkan bahwa operasional kamar mandi di Terminal Colo telah berjalan selama kurang lebih lima tahun. Namun, retribusi yang dipungut dari pengunjung tidak tercatat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Rata-rata retribusi kamar mandi setiap bulan sekitar Rp 3-5 juta, bahkan kalau ramai bisa mencapai Rp 10 juta,” kata Antono.

Atas temuan tersebut, Komisi A DPRD Kudus langsung melaporkan kasus ini ke Inspektorat agar segera dilakukan audit.

Inspektur Inspektorat Kudus, Eko Djumartono, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan segera melakukan pengecekan di lapangan.

“Hal itu akan menjadi prioritas kami untuk ditindaklanjuti. Kita cek dulu itu aset siapa, dan akan kami konfirmasi,” ujar Eko.

Ia menegaskan bahwa jika ditemukan adanya penyalahgunaan atau kerugian, pihak yang terlibat akan diminta mengembalikan dana yang tidak disetorkan. Inspektorat juga akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami akan ke sana untuk mengecek lebih lanjut. Bila ada penyalahgunaan, tentu akan ada konsekuensi hukum,” tambahnya.

Sementara itu, Koordinator Terminal Colo, Budiyono, mengakui adanya penarikan uang dari pengunjung kamar mandi. Namun, ia berdalih bahwa dana tersebut digunakan untuk operasional Terminal Colo, termasuk perawatan air dan pengelolaan sampah.

“Di Colo berbeda dengan wilayah Kota. Pengelolaan air kami berasal dari mata air tiga rasa, jadi untuk perawatan pipa, kami menggunakan uang itu,” ungkapnya, Kamis, 6 Februari 2025.

Ia menjelaskan bahwa Terminal Colo memang mendapatkan anggaran dari pemerintah, tetapi tidak mencakup pemeliharaan pipa air dalam skala kecil.

“Sampai saat ini, yang merawat kami sendiri di Terminal dan Pondok Wisata. Tidak ada anggaran untuk perawatan pipa kecil, kecuali penggantian pipa dalam jumlah besar akibat bencana longsor,” jelasnya.

Budiyono juga menyebut bahwa pendapatan dari retribusi kamar mandi di Terminal Colo bervariasi, berkisar Rp 3,5 juta per bulan. Namun, saat bulan puasa, pemasukan nihil.

“Kadang hanya Rp 40 ribu, tergantung kondisi. Tapi kalau bulan puasa, memang nol rupiah,” tambahnya.

Selain kamar mandi, Terminal Colo juga menyediakan musala dan tempat wudhu yang dapat diakses secara gratis oleh pengunjung.

Lebih lanjut, Budiyono juga menanggapi dugaan adanya lelang fiktif terkait pengelolaan kamar mandi di Terminal Colo. Ia membenarkan bahwa kasus tersebut memang terjadi.

“Itu dilakukan oleh oknum yang hingga kini tidak pernah muncul. Lelang itu atas kesepakatan mereka sendiri antara korban dan pelaku. Kejadiannya sekitar Desember (2024) hingga awal Januari (2025),” ungkapnya.

Di sisi lain, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Kudus, Mutrikah, menegaskan bahwa kamar mandi di Terminal Colo memang tidak masuk dalam sektor PAD.

“Itu memang tidak ada PAD, karena fasilitas tersebut seharusnya untuk pelayanan masyarakat,” katanya.

Saat dimintai tanggapan terkait langkah Disbudpar dalam menyikapi dugaan pungli di kamar mandi Terminal Colo, Mutrikah memilih untuk tidak memberikan banyak komentar. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :