Komisi D Jaring Aspirasi Guru Swasta Bahas Perubahan Program TKGS 2020 Berbasis Kinerja

oleh -1,389 kali dibaca

Kudus, isknews.com – Komisi D DPRD Kudus bersama Disdikpora, Bagian Kesra, Forum Peduli Pendidikan Madrasah Swasta (FPPMS), Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT), Badan Koordinasi TPQ (Badko TPQ) dan Forum Kesejahteraan Wiyata Bakti (FKWB) siang tadi menggelar rapat audiensi bersama di Ruang Rapat Komisi D DPRD Kudus, Kamis (07/11/2019)

Rapat digelar menyusul rencana perubahan alokasi dana dan kebijakan progam Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta (TKGS) yang akan diterapkan di tahun 2020 mendatang yang pada kesempatan tersebut para perwakilan  penerima bantaun, menyampaikan aspirasinya agar tunjangan Rp. 1 juta perbulan itu tetap diberikan secara utuh sebagai mana tahun lalu.

“Bahkan bila dimungkinkan, bagi guru-guru swasta yang tidak terkover dalam alokasi hibah ditahun 2019. Bisa mendapat alokasi tunjangan di tahun 2020,” ujar perwakilan guru.

Mukhasiron, Ketua Komisi D DPRD Kudus mengatakan tahun 2020 progam TKGS dialokasikan melalui Belanja Langsung dengan kriteria berbasis kinerja. Yakni meliputi lama masa kerja, jam kerja dan jumlah siswa.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 32 tahun 2019 tentang Pedoman Pemberinan Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD. Sebagaimana diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 123 tahun 2019 perubahan ke empat menyebut hibah tidak boleh di berikan secara berturut-turut.

Sejumlah perwakilan guru swasta, saat mnggelar
rapat audiensi bersama di Ruang Rapat Komisi D DPRD Kudus (Foto: YM)

Penerapan progam TKGS berbasis kinerja ini menjadi rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Jawa Tengah. Dimana setiap guru akan menerima tunjangan sesuai masa kerja, lama jam kerja dan jumlah siswa. Adapun nilai tunjanganya cukup bervariasi, mulai Rp. 100ribu, Rp. 300ribu, Rp. 600 ribu dan Rp. 1 juta.

Meski nilai tunjangan yang diberikan Pemkab Kudus tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Namun dalam RAPBD 2020 Pemkab mengusulkan jumlah anggaran yang sama dengan dasar data yang dengan yang digunakan di tahun 2019.

“Untuk anggaran yang diajukan Pemkab Kudus dalam RAPBD tahun 2020 sebesar Rp. 127 miliar. Sama seperti tahun lalu,” katanya. Sembari melanjutkan, begitupun dengan jumlah penerimanya sebesar 10.402 guru.

Disisi lain, hasil penyesuaian hitungan yang dibuat Disdikpora dan Bagian Kesra atas progam TKGS berbasis kinerja yang rencananya akan diterapkan di tahun 2020. Didapatkan nilai sebesar Rp. 44,6 miliar. Sehingga dimungkinkan terdapat silfa, antara usulan anggaran dalam RAPBD 2020 dengan realisasinya.

“Kelebihan ini jangan sampai muspro. Untuk itu kita akan bahas lebih lanjut,” terang Mukhasiron.

Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua DPRD Kudus, Masan yang juga hadir dalam rapat tersebut. Dikatakannya, dari laporan Disdikpora dan Bagian Kesra pihaknya meminta agar Pemkab melakukan pengkajian ulang terhadap nominal tunjangan yang akan diberikan kepada para guru swasta.

“Kami menilai ada angka yang tidak layak,” ujarnya.

Dia menyebut pemberian Rp. 100ribu hingga Rp. 300 ribu perbulan dinilainya akan memberatkan para guru. Lantaran nominal yang diberikan terbilang cukup kecil dan guru masih dibebankan untuk membuat laporan pertanggungjawaban.

Melalui rapat besuk pagi, pihaknya berharap angka tunjangan yg diberikan kepada guru swasta bisa lebih layak.

“Untuk penerima Rp. 100-300 ribu mungkin bisa diberikan setahun sekali atau bagaimana,” saran dia.Meski tetap dianggarkan dalam RAPBD 2020, namun tunjangan kesejahteraan untuk guru swasta , madrasah diniyah dan takmiliyah  dipastikan akan menyusut  jumlahnya.

Pemkab Kudus menerapkan kebijakan dengan melakukan klasifikasi  dan kriteria hingga ada guru yang hanya akan menerima tunjangan sebesar Rp 100 ribu per bulan.

Kabag Kesra Setda Kudus, Mundzir mengungkapkan pemberian tunjangan kesejahteraan guru swasta dan madrasah tahun 2020 mendatang tidak bisa lagi dilakukan melalui mekanisme dana hibah.

Sesuai hasil konsultasi, kata Mundir pemberian tunjangan tersebut akan didasarkan tiga indikator yakni masa kerja, jam mengajar dan jumlah siswa. Jumlah keseluruhan guru, 7291 orang dengan total anggaran yang dihitung ke TAPD 32,7 M.

Untuk itu, proses pemberian akan diberikan dengan bentuk belanja langsung berupa honorarium dengan mempertimbangkan sejumlah kriteria. Alokasi tersebut dipisah di dua OPD yakni Disdikpora dan Bagian Kesra.

“Jadi, tahun depan tidak semua guru bisa menerima tunjangan kesejahteraan sebesar Rp 1 juta per bulan seperti tahun ini,”kata Mundir.

Berdasarkan verifikasi, dari jumlah penerima tersebut,  hanya ada 205 orang yang mendapatkan tunjangan Rp 1 juta per bulan. Selanjutnya, 1600 orang mendapatkan Rp 600 ribu, 2.635 orang dapat Rp 400 ribu, 1.122 orang Rp 300 ribu dan 1.729 orang dapat Rp 100 ribu per bulannya.

Hal yang sama juga berlaku di Disdikpora. Dari total 3.111 guru swasta yang terdaftar, setelah verifikasi hanya ada 26 orang yang akan diberikan Rp 1 juta, 162 orang dapat Rp 600 ribu, 1.538 orang dapat Rp 400 ribu, 562 orang dapat Rp 300 ribu dan 562 orang dapat Rp 100 ribu untuk tiap bulannya.

Hal yang sama juga berlaku di Disdikpora. Dari total 3.111 guru swasta yang terdaftar, setelah verifikasi hanya ada 26 orang yang akan diberikan Rp 1 juta, 162 orang dapat Rp 600 ribu, 1.538 orang dapat Rp 400 ribu, 562 orang dapat Rp 300 ribu dan 562 orang dapat Rp 100 ribu untuk tiap bulannya.

”Untuk yang di Disdikpora, kriteria yang ditentukan juga sama dengan yang diakomodir di Bagian Kesra,”kata Sekdin Disdikpora, Zubaidi.

Sementara, Ketua DPRD Kudus Masan menilai skema pemberian tunjangan kesejahteraan bagi guru swasta dan madin yang disampaikan Eksekutif dinilai kurang bagus. Menurutnya, sangat tidak menghargai jika tunjangan kesejahteraan guru yang dicairkan ada yang hanya Rp 100 ribu per bulan.

“Ya bayangkan saja, para guru harus bersusah payah untuk mengurus pencairan tunjangan yang besarnya hanya Rp 100 ribu per bulan. Itu pun mereka juga harus mengurus laporan. Saya rasa ini sama sekali tidak ngajeni’ (menghargai) ,”kata Masan.

Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Sekertariat Daerah bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus, rencananya bakal menggelar rapat untuk mengkaji ulang progam Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta (TKGS), Jumat (8/11/2019) besok. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.