Komisi X DPR RI : Pelaku Ekonomi Kreatif Butuh Payung Hukum

oleh -1,089 kali dibaca
Sekda Kudus samani Intakhoris saat menerima Kunjungan Komisi X DPR RI (foto: istimewa)

Kudus, isknews.com – Dalam rangka menuntaskan penyusunan Rencana Undang-Undang (RUU) Ekonomi Kreatif, Komisi X DPR RI melakukan sejumlah kunjungan kerja di kabupaten dan kota di Indonesia yang berpotensi sebagai daerah dimana ekonomi kreatif tumbuh dengan cepat.

Kabupaten Kudus ternyata menjadi salah satu target kunjungan kerja para legislator ini. Berlangsung di ruang Command Center Diskominfo kabuapten Kudus, rombongan komisi X DPR RI melakukan kunjungan kerja di wilayah Kabupaten Kudus.

Kunjungan kerja spesifik pariwisata dan ekonomi kreatif  dari komisi X DPR RI di pimpinan, oleh ketua komisi X, Joko Udjianto yang didampingi para anggota, Staf Ahli Bidang Multikulturah Kementrian Pariwisata DPR RI Marlinda Irwanti, Advisor Kepala Badan Ekonomi Kreatif DPR RI Yayuk Sri Rahayuningsih dan  Dinas Perindag Jateng.

Dalam sambutannya Joko Udjiyanto yang juga ketua tim menyampaikan, Komisi X DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Kudus, untuk menyerap aspirasi daerah guna menuntaskan penyusunan Rancangan Undang-Undang Ekonomi Kreatif.

“Kabupaten Kudus kami pilih karena termasuk daerah yang memiliki jumlah pelaku ekonomi kreatif cukup besar. Bahkan, banyak sekali sentra kreativitas dan tempat wisata,” ujarnya ditemui usai melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Kudus, Rabu.

Dengan kondisi tersebut, dia menganggap tepat untuk mengkaji dan mencari masukan dalam rangka membuat RUU Ekonomi Kreatif.

Menurut dia RUU Ekonomi Kreatif harus betul-betul dibuat dengan cermat karena menyangkut hajat hidup orang banyak, sehingga payung hukum tersebut betul-betul harus tepat dengan kebutuhan daalam pengembangan ekonomi kreatif.

“Dengan masukan yang banyak, kami bisa meramu UU Ekonomi Kreatif ini sehingga menjadi payung hukum dalam menggerakkan ekonomi kreatif,” ujarnya.

Kini RUU sudah hampir tahap akhir dan menunggu penuntasan bentuk kelembagaan dan pembiayaannya.

“Nantinya juga akan diputuskan apakah dalam bentuk badan yang berdiri sendiri atau di bawah kementerian,” ujarnya.

Kelembagaan tersebut, diharapkan juga ada di tingkat daerah mulai dari provinsi hingga kabupaten sehingga terjadi sinkronisasi.
Sementara itu Sekretaris Daerah Kudus, Sam’ani Intakhoris, menyambut baik kedatangan para anggota dewan dari pusat itu, dirinya mengaku mendukung sepenuhnya upaya penyusunan RUU Ekonomi Kreatif.

“Karena pada era perdagangan bebas juga membutuhkan payung hukum terhadap pelaku ekonomi kreatif, terutama dalam kaitannya hak cipta maupun hak kekayaan intelektual, sehingga ini tentu saja dibutuhkan oleh stakeholder,” ujar dia. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.