Komplotan Curanmor Berhasil Dibekuk Polres Kudus, Satu Pelaku Diamankan Bersama Dua Motor

oleh -2,552 kali dibaca
Kapolres AKBP Heru Dwi Purnomo saat memperlihatkan dua unit sepeda motor milik anggota komplotan curanmor yang berhasil diamankan dalam konferensi pers di Maolres Kudus, Kamis (24/4/2025).

Kudus, isknews.com – Satuan Resmob Satreskrim Polres Kudus berhasil membekuk satu anggota komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Kudus.

Penangkapan pelaku berinisial ANG (28) ini dilakukan pada 28 Maret 2025, tepat sehari setelah aksi pencurian yang dilakukannya pada 27 Maret lalu.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kudus, Kapolres AKBP Heru Dwi Purnomo mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap di daerah Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan dua unit sepeda motor, satu sebagai sarana, dan satu lainnya merupakan hasil kejahatan.

“Terhadap pelaku, kami kenakan pasal 2 dan 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tegas Kapolres di hadapan awak media, Kamis (24/4/2025).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui telah beraksi di tujuh lokasi berbeda di wilayah Kudus selama kurun waktu Januari hingga Maret 2025.

Polisi menduga, komplotan ini juga beroperasi di kabupaten lain.

“Ini merupakan komplotan dan pemain lama. Tim kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dan mengamankan pelaku lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tambah Kapolres.

ANG sendiri diketahui menggunakan modus “kunci nempel”, yakni mencuri kendaraan yang ditinggalkan pemiliknya dalam kondisi kunci masih menempel.

Sepeda motor yang disasar biasanya kendaraan baru dan tidak dilengkapi pengaman ganda.

“Kasus terakhir terjadi pada 27 Maret, korbannya mengalami kerugian sekitar Rp20 juta karena motor yang baru dibeli langsung raib,” jelas Kapolres.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku hasil penjualan motor curian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan dibagi bersama rekannya yang kini masih buron.

Motor-motor hasil curian sebagian besar dijual secara daring di wilayah luar Kudus.

“Yang menjual adalah pelaku yang saat ini masih DPO. Kami mohon doa dari masyarakat agar segera bisa kami tangkap,” ujar AKBP Heru.

Lebih lanjut, Kapolres mengimbau masyarakat Kudus agar lebih waspada dan berhati-hati saat memarkir kendaraan. Ia meminta warga selalu mencabut kunci dan menggunakan pengaman tambahan seperti kunci ganda atau kunci stang.

“Dari tujuh laporan polisi dalam tiga bulan terakhir, kami yakin aksi ini sangat meresahkan masyarakat. Karena itu, kami minta masyarakat juga ikut berperan dalam menjaga keamanannya masing-masing,” pungkasnya. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :