KUDUS, ISKNEWS.COM – Konflik mengenai jarak pendirian Warung Madura di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, akhirnya menemui titik akhir. Sengketa yang sempat memicu ketegangan antara pedagang dan paguyuban tersebut resmi diselesaikan melalui pembayaran ganti rugi oleh Paguyuban Warung Madura Nur Dzat Sejati Kudus kepada pemilik warung nonpaguyuban.
Pembayaran ganti rugi dilaksanakan pada Jumat (24/7/2026) di Warung Madura milik Zaenal Arifin yang berada di Jalan Pasar Doro, tepatnya di depan Sate Pekeng, Desa Jepang, Kecamatan Mejobo. Proses penyerahan berlangsung mulai pukul 13.30 hingga 15.00 WIB dan disaksikan langsung oleh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Mejobo.
Dalam penyelesaian tersebut, paguyuban menyerahkan uang sebesar Rp55.478.297 kepada Zaenal Arifin sebagai bentuk kesepakatan yang telah dicapai bersama untuk mengakhiri perselisihan mengenai aturan jarak pendirian warung.
Penyerahan dana dilakukan secara langsung oleh kedua belah pihak di hadapan Forkopimcam. Kehadiran unsur pemerintah dan aparat keamanan menjadi bagian dari upaya memastikan proses penyelesaian berlangsung tertib, aman, dan disepakati semua pihak.
Sebelumnya, Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kudus, Mochammad Zaenuri, menjelaskan bahwa konflik bermula dari penerapan aturan internal paguyuban yang mengharuskan jarak minimal antar Warung Madura sejauh 500 meter.
Permasalahan muncul setelah Zaenal Arifin membuka Warung Madura di lokasi yang hanya berjarak sekitar 200 meter dari warung anggota paguyuban. Kondisi itu kemudian memicu keberatan dari pihak paguyuban hingga berujung perselisihan.
Menurut Zaenuri, berbagai upaya mediasi telah dilakukan mulai dari tingkat desa hingga kecamatan. Namun pembahasan pada tahap awal belum menghasilkan kesepakatan sehingga pemerintah daerah bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) turun tangan memfasilitasi dialog lanjutan.
Melalui forum tersebut akhirnya dicapai titik temu. Salah satu kesepakatan yang disetujui ialah paguyuban membeli seluruh barang dagangan milik Zaenal Arifin sebagai bentuk ganti rugi, sementara sisa biaya sewa tempat usaha dibagi antara kedua belah pihak.
Di sisi lain, Ketua Paguyuban Pedagang Warung Madura Kudus, Asim, mengatakan penyelesaian damai dipilih demi menjaga kerukunan serta menghormati nilai-nilai kekeluargaan yang selama ini dijunjung masyarakat Madura.
Ia mengungkapkan, sebelum tercapai kesepakatan akhir, paguyuban telah mengajukan sejumlah alternatif penyelesaian. Di antaranya penundaan operasional warung selama satu tahun, pembelian seluruh stok barang dagangan, hingga pemberian kompensasi sesuai sisa masa kontrak tempat usaha.
Namun seluruh opsi tersebut sempat ditolak sehingga situasi semakin memanas. Bahkan, menurut Asim, sempat muncul dugaan ancaman penggunaan senjata tajam yang memicu reaksi dari anggota paguyuban.
“Ancaman itu sempat membuat anggota kami terpancing emosi dan berencana menggelar aksi. Beruntung aparat Polres Kudus segera turun tangan sehingga situasi dapat dikendalikan dan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar,” katanya.
Dengan terealisasinya pembayaran ganti rugi pada Jumat siang, sengketa terkait jarak pendirian Warung Madura di Desa Jepang resmi dinyatakan selesai. Kesepakatan tersebut diharapkan menjadi solusi yang dapat menjaga kondusivitas wilayah sekaligus menjadi contoh penyelesaian persoalan melalui dialog dan musyawarah. (AS/YM)






