Kontroversi Rujukan Berjenjang, Dari Persulit Pasien Hingga Pelayanan Kurang Maksimal

oleh -62 Dilihat

Kudus, ISKNEWS.COM – Penerapan kebijakan rujukan berjenjang online oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dikeluhkan Rumah Sakit bertipe B di Kudus.

Selain menyulitkan pasien peserta BPJS mendapat haknya, ketentuan tersebut juga dapat mengancam keberlangsungan hidup rumah sakit (RS), khususnya RS bertipe A dan B.

“Pemberlakuan sistem rujukan online berbasis kompetensi dari BPJS Kesehatan, pada kenyataannya dilaksanakan berdasarkan kelas rumah sakit dan bukan berdasarkan kompetensi dan jarak,” kata Direktur RSUD dr. Loekmono Hadi, dokter Aziz Achyar, Rabu (14/11/2018).

Sejak peraturan yang diberlakukan per September 2018 lalu itu membuat Rumah sakit tipe B di Kudus sepi. Sebut saja, RSUD Kudus pada pasien rawat jalan mengalami penurunan 60 persen hingga 70 persen. Aziz menjelaskan, biasanya pasien 900 pasien per hari, sekarang menjadi 300 pasien per hari.

Awal penerapan aturan tersebut, rumah sakit tipe B yakni RSUD dr. Loekmono Hadi, dan rumah sakit Mardi Rahayu mengeluh pasien berkurang drastis, dan keluhan pasien yang sudah memiliki riwayat medis di rumah sakit tersebut berpindah ke rumah sakit lain, yakni tipe C dan D.

Banyaknya keluhan yang dialami, beberapa waktu lalu diadakan pertemuan rumah sakit di Kudus beserta faskes pertama. Dan, didapatkan hasil bagi rumah sakit tipe C dan D ada kuota rujukan, sebesar 30 persen per hari, sehingga rumah sakit tipe B memiliki kesempatan buka rujukan.

Banyak keluhan pasien peserta BPJS Kesehatan lantaran merasa dipersulit dalam mendapatkan akses pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat lanjut, terutama di  rumah sakit umum daerah (RSUD) tipe B.

“Masyarakat tidak mendapatkan keadilan dan  merasa diperlakukan secara diskriminatif karena tidak dapat memilih rumah sakit yang diinginkan,” tegasnya.

Padahal pemerintah daerah telah berupaya memenuhi sarana dan prasarana di RSUD sesuai kebutuhan masyarakat. “Sehingga investasi yang telah difasilitasi oleh pemerintah tersebut tidak sesuai tujuan yang diharapkan,” tambahnya.

”Menurut BPJS Kesehatan, Rujukan berjenjang untuk memperbaiki efektif antrean pasien, untuk meningkatkan standart mutu pelayanan, dan efisiensi biaya, padahal ada beberapa poin standart tersebut, BPJS Kesehatan tidak memperhatikan poin lainnya,” jelas Aziz

Seperti keadilan pelayanan terhadap pasien, contohnya riwayat pengobatan berada di RSUD, kemudian periksa selanjutkan di rumah sakit lain, jadi pasien merasakan tidak nyaman. (AJ/YM).

KOMENTAR SEDULUR ISK :