KSBSI Kudus Nilai Kenaikan Upah dengan PP 78/2015 Tak Signifikan

oleh -901 kali dibaca

Kudus, isknews.com – Sosialisasi pelaksanaan UMK seluruh kabupaten dan kota dilakukan Kamis (21/11/2019) di komplek Kantor Gubernur Jawa Tengah. Bagi perusahaan yang tidak mampu membayar sesuai UMK,
diberikan kesempatan mengajukan penangguhan. Untuk Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus 2020 sendiri telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah sebesar Rp 2.218.451, dan mulai diberlakukan awal tahun depan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disnakerperinkop-UKM) Kabupaten Kudus, Bambang Tri Waluyo mengatakan, penangguhan diajukan ke gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah.

Batas akhir penangguhan paling lambat 10 hari sebelum pemberlakuan UMK.
Di Kudus saat ini terdapat sekitar 700 perusahaan mulai skala kecil, menengah dan besar. Seluruh perusahaan yang terdaftar harus melaksanakan ketentuan itu.

“Kalau sampai batas akhir tak ada penangguhan, itu artinya perusahaan siap mentaati ketentuan besaran UMK,” ujarnya.

Pengawasan terhadap ketentuan pembayaran UMK 2020 dilakukan Tim Satuan Kerja (Satker) Disnakertrans Jawa Tengah. Meski begitu pihaknya tetap ikut melakukan pemantauan dan membuka pengaduan dari para pekerja yang tidak menerima hak sesuai ketentuan UMK. Bagi perusahaan yang melanggar akan diambil tindakan sesuai mekanisme berlaku.

Ilustrasi Sejumlah buruh saat akan menerima tunjangan dari perusahaan tempat mereka bekerja (Foto: YM)

Upah minimum di 35 kabupaten dan kota ditetapkan berdasar Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/58 tahun 2019. Kudus masuk dalam urutan ke lima terbesar nominal UMK di Jawa Tengah. Kenaikan upah tahun ini sesuai PP 78/2015 tentang Pengupahan, merujuk besaran tingkat inflasi dan Produk Domestik Bruto (PDB) secara nasional sebesar 8,51 persen.

Menurutnya, besaran UMK Kudus pada 2020 yang ditetapkan gubernur, sesuai usulan Dewan Pengupahan Daerah sebesar Rp 2.218.451,95. Selain UMK,  pihaknya mendorong perusahaan melaksanakan ketentuan struktur dan skala upah. Saat ini di Kudus sudah ada 106 perusahaan yang menerapkan struktur skala upah, dan jumlah itu diperkirakan terus
bertambah.

“Penerapan UMK serta skala struktur upah akan kami pantau mulai awal tahun depan,” ungkapnya.

Koordinator Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kudus, Slamet Machmudi menyatakan, kenaikan upah dengan merujuk PP 78/2015 dinilai tidak signifikan dibanding menggunakan metode hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL).

Besaran UMK dapat terdongkrak jika perusahaan konsisten menerapkan PP Pengupahan dengan memberlakukan skala struktur upah.

“Perusahaan harus konsisten, jangan hanya mentaati UMK tetapi juga harus menetapkan struktur dan skala upah karena diatur dalam PP Pengupahan,” ungkapnya.

UMK sebenarnya hanya berlaku bagi buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sedang buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih, dirundingkan secara bipartit antara pengusaha dan buruh.

Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah dengan mempertimbangkan masa kerja, golongan dan jabatan, pendidikan, prestasi dan lainnya.

Dengan begitu upah buruh menjadi lebih layak, adil dan proporsional. “Struktur skala upah harus diterapkan, dan tugas dinas tenaga kerja melakukan pantauan dan penegakan aturan,” tegasnya.

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.