Pati,isknews.com – (29/10) Pengadilan Negeri Pati menjadwalkan sidang perkara pidana dengan agenda sidang periksaan saksi korban Sutomo.Sejak pertama dihujani pertanyaan oleh majelis hakim bapak tua menceritakan kejadian yang dialaminya yang sebelumnya telah disumpah.
Saksi dalam penyampaian keterangan kepada majelis hakim beserta jaksa penuntut umum terlihat dengan sungguh meski di hadapan terdakwa.
Selanjutnya majelis hakim yang memberikan waktu tanggapan kepada terdakwa yang juga seorang ulama ini berusaha mematahkan kesaksian dari saksi korban Sutomo.
Diluar ruang sidang Kepala desa Banjar Sari Edy Murgiono yang orang tuanya ikut menjadi korban hingga tak kunjung berangkat umroh menyayangkan bahwa seorang alim ulama yang menjadi panutan bisa bertindak yang demikian.
Kepala desa yang hingga saat ini masih menjadi engenering di salah satu perusahaan media masa ternama ini mengharapkan agar majelis hakim bisa mendengar dan mempertimbamgkan kesaksian para korban dengan menjatuhkan hukuman yang sepantasnya atas perbuatan terdakwa.
Hal yang menimpa masyarakat yang gagal berangkat umroh ini bisa di petik hikmahnya agar tidak terulang kembali dan masyarakat lebih hati-hati dalam mempercayakan dananya untuk tujuan umroh ke tanah suci.
Sidang akhirnya ditunda untuk mendengarkan keterangan saksi berikutnya.(Wahyudi)