KPPU Pusat Dihadirkan, Bahas Kebijakan Persaingan Usaha

oleh -1,030 kali dibaca

Kudus, isknews.com – Mimbar akademik Universitas Muhammadiyah Kudus dalam kuliah umum kembali digelar pada jum’at 23 Juni 2023. Prodi S1 Hukum UMKU menghadirkan pembicara yang expert dalam bidang hukum dan kebijakan persaingan usaha. Ketua KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) Dr. M. Arif Hasbullah., S.H., M.Hum hadir sebagai Keynote Speech, Kamal Baro kS.H., M.H. (Kepala Bidang Penegak Hukum KPPU Kanwil VII Yogyakarta), dan Arina Novitasari, S.H., M.H (Dosen Hukum UMKU)

Rektor UMKU yang diwakili Wakil Rektor bidang 3 Anny Rosiana Masithoh, S.Kep., Ns., M.Kep.Sp.Kep.J  membuka langsung acara tersebut.

Dalam sambutannya beliau memberikan apreasi kepada komisioner KPPU Pusat dan KPPU Wilayah VII Yogyakarta.

“Terimakasih atas silaturahimnya ketua KPPU Pusat dan KPPU wilayah VII Yogyakarta, tema ini berkolarasi dengan dunia akademik, saat ini perubahan di dunia kerja berjalan sangat cepat, berbeda dengan kampus yang memiliki kecepatannya sendiri, atas hal tersebut diperlukan Perguruan Tinggi yang lebih adaptif dan fleksibel terhadap isu-isu kebijakan hukum dunia usaha, prodi hukum harus terus menggali diskusi-diskusi seperti ini,”  ungkapnya

Ketua KPPU Dr. M. Arif Hasbullah., S.H., M.Hum  sebagai keynote speech menyebutkan pentingnya posisi komisiner dalam persaingan bisnis.

“Universitas Muhammadiyah Kudus saya lihat banyak prodi yang berakaitan dengan KPPU, Karena itu korelasi diskusi kita relevan dengan disiplin ilmu yag ada di sini, terkait dengan tema yang diangkat posisi KPPU mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya agar tidak melakukan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat, kendali dan control dalam dunia usaha semata-mata untuk mewujudkan tujuan bernegara agar mudah terealisasi” ungkapnya.

Pembicara pertama Kamal Baro kS.H., M.H. (Kepala Bidang Penegak Hukum KPPU Kanwil VII Yogyakarta) menegaskan posisi satgas KPPU

Satgas KPPU konsen dalam upaya menjaga persaingan bisnis agar berjalan secara sehat. Persaingan yang sehat inovasi, harga yang identik dengan kualitas, keragaman produk, kebutuhan konsumen terpenuhi.

Sementara itu pembicara ketiga lebih banyak menyoroti produk undang-uang berkaitan dengan monopoli bisnis.

“Monopoli bisnis dapat dicegah dengan pengawasan yang akuntabel, penegakan hukum yang adil dan tepat, selain itu pelaku usaha juga harus komitmen dalam menjalankan roda bisnis sesuai kesepakatan kerja yang berlaku” kata Arina Novitasari, S.H., M.H. (AS/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :