Pati, isknews.com (Lintas Pati) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pati lakukan sosialisasi UU PKPU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum secara serempat. Kegiatan tersebut dilakukan di Hotel Griya Lestari Jalan Penjawi Pati, Jumat (20/10/2017) pagi.
Pelaksanaan sosialisasi tersebut dimaksutkan untuk memberikan pemahaman terhadap para peserta pemilu. Yang mana dalam pelaksanaan pemilu tahun 2019 nanti, akan dilakukan pemilhan secara serempak. Yaitu pemilihan presiden, DPD, DPR RI, DPRD I, dan DPRD II.
Menurut Moh Nasich Ketua KPU Pati dalam sambutanya menyampaikan, pelaksanaan pemilihan umum untuk pemilihan gubernur diselenggarakan dipastikan Juni 2018, kemudian dilanjutkan pemilu serempak Agustus 2019.
“Saya sampaikan, bahwa dalam pemilihan umum nanti berbeda dengan pemilu sebelumnya, hal yang perlu diketahui dalam pelaksanaanya nanti, akan dilakukan serentak dalam satu paket yang biasa dikenal dengan pemilu lima kotak. Dalam satu waktu nanti, kami harus mempersiapkan pemilihan Presiden, Dewan Pimpinan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat mulai pusat, tingkat I dan tingkat II,”Jelasnya.
Moh Nasich juga menambahkan, bahwa pemilihan presiden dan wakil presiden dalam UU PKPU N0 7 Tahun 2017 disebutkan, pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada pemilihan tahun 2019, harus sudah didaftarkan oleh partai pengusung pada 4-10 Agustus 2018.
“Amanah UU PKPU, bahwa partai politik pengusung Presiden dan Wakil Presiden harus sudah mendaftarkan pasangan calonnya pada tanggal 4-10 Agustus 2017 ke KPU.” Ungkapnya.
Adapun tahapan Pemilu, menurut PKPU itu, terdiri atas, sosialisasi, perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu, pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu, penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pilihan, pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPD, DPR, DPRD Tingkat I maupun II. Hingga pengucapan sumpah Presiden Dan wakil Presiden. (Wr)







