KPU Pati Temukan Kades Jadi Pengurus Parpol

oleh -316 Dilihat

Pati, isknews.com (Lintas Pati) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pati menemukan adanya sejumlah kepala desa yang menjadi pengurus partai politik (Parpol). Meski diketahui, bahwa hal itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Desa yang melarang kades dan perangkat desa menjadi pengurus partai politik.

Temuan itu diakui Komisioner KPU Pati Supriyanto, saat melakukan penelitian administrasi perbaikan parpol bakal peserta pemilu melalui verifikasi faktual di Kecamatan Dukuhseti, Senin (11/12/2017) kemarin. Untuk itu, saat ini pihaknya melakukan penelitian administrasi untuk keanggotaan parpol.

”Memang ada sejumlah kepala desa yang menjadi anggota parpol. Untuk di Dukuhseti dan Cluwak kami menemukan masing-masing dua kades. Seperti di Desa Ngagel, kadesnya mengaku menjadi anggota Partai Gerindra. Dan masih ada di wilayah lain yang kami temukan kasus serupa. Namun, saat ini yang kita lakukan adalah verifikasi keanggotaan dan belum sampai ke verifikasi kepengurusan,” terangnya.

Dikatakan, selama kades yang bersangkutan mengakui bahwa ia adalah anggota parpol maka secara administrasi dinyatakan memenuhi syarat. Bahwa nanti itu melanggar peraturan atau tidak, akan ditindaklanjuti dalam verifikasi selanjutnya mengenai kepengurusan parpol.

”Jadi ketika ditemukan status kepala desa di KTP ada, maka kita akan memastikan betul-betul. Apakah yang bersangkutan memang menjadi anggota partai. Selama ia mengakui sebagai anggota partai, maka kita tarik kesimpulan itu memenuhi syarat. Selururh tanggung jawab akan ada pada anggota itu sendiri,” sebut Supri.

Sementara itu, Kades Ngagel, Suwardi mengatakan, bahwa ia menjadi pengurus Partai Gerindra. Dan di tingkat Pengurus Anak Cabang (PAC) Partai Gerindra Kecamatan Dukuhseti, ia menjabat sebagai sekretaris. Ia juga mengatakan, siap mundur sebagai pengurus partai jika memang jabatannya sebagai kades melanggar peraturan.

”Memang saya menjabat sebagai sekretaris untuk di tingkat PAC. Bahkan, sudah sejak dulu saya mengajukan pengunduran diri dari jabatan tersebut, namun tidak kunjung disetujui oleh pengurus DPC Partai Gerindra Pati,” ungkapnya.

Diketahui, dari 14 partai di Pati yang menyerahkan syarat keanggotaan sebagai syarat menjadi peserta Pemilu 2019, hanya 10 partai yang melakukan perbaikan administrasi. Pada tahapan yang rencananya bakal dilakukan 2 – 11 Desember ini, KPU Pati bakal melakukan penelitian administrasi perbaikan dengan kembali melakukan verifikasi faktual terhadap sejumlah nama yang ditengarai berpotensi bermasalah. (Wr)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.