Kudus, isknews.com – KS (63) warga Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus menjadi tersangka karena melanggar perda Kabupaten Kudus pasal 3 ayat (1) nomor 12 tahun 2004 tentang minuman beralkohol.
KS terpaksa berurusan dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus karena kedapatan menyimpan dan memperjual belikan minuman keras dan terkena razia dari anggota Satuan Polisi Pamong Praja pada senin 4 April 2016. Dengan jumlah yang lumayan banyak yakni 120 botol congyang, 84 botol bir, 7 botol putihan dan 2 botol Vodka.
Akibat kegiatan jual beli miras yang di lakukannya , dalam persidangan yang di laksanakan di Pengadilan Negeri Kudus pada kamis ( 14/4) pagi tadi. KS mendapatkan vonis dari Hakim Purwanti SH dengan hukuman massa percobaan selama 2 bulan.
Setelah persidangan selesai , KS kepada isknews.com mengungkapkan ” saya baru pertama ini berjualan miras , malah saya terkena razia dari Satpol PP. Mungkin dari laporan tetangga saya, tak trimo mas . ” ungkapnya.
Sebenernya saya bingung mau kerja apa , setelah saya di PHK. Ahirnya saya menerima tawaran seseorang yang menawari saya berjualan miras. Saya kapok berjualan miras saya tobat tidak mau berjualan miras dan berurusan dengan Sat Pol PP lagi. “Imbuhnya. (Owix/ LR)