KSBSI Kudus Nilai Sosialisasi dan Pengawasan Pelaksanaan UMK Tidak Konsisten

oleh -840 kali dibaca
Ilustrasi pekerja outsourcing di sebuah Rumah Sakit (Foto : Yuliadi Mohammad)

Kudus, isknews.com – Pengawasan yang cenderung bersifat formal dengan mendatangi perusahaan pada jam kerja cenderung tidak efektif. Semua telah terkondisikan dan dibuat harmonisasi semu seakan buruh telah menerima apa yang telah diberikan perusahaan meski dibawah ketentuan normatif. Demikian di sampaikan oleh Koordinator Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kudus, Slamet Machmudi dalam pers rleasenya yang di kirimkan kepada media ini melalui surat elektronik, Sabtu (27/1/17).

Masih menurutnya, “kondisi tragis justru terjadi pada perusahaan pengerah jasa outsoursing yang bekerjasama dengan sejumlah instansi pemerintah Kabupaten Kudus. Pada tahun 2016 saja mayoritas buruh outsourcing tidak mendapatkan kerja layak dan upah layak. Meskipun dibayar dengan upah UMK, namun mereka bekerja melebihi waktu 40 jam dalam 1 minggu,” katanya.

Ditambahkannya, “Pengawasan pelaksanaan UMK selama ini kurang maksimal. Peningkatan jumlah pelanggaran pelaksanaan UMK tahun 2017 di Kudus diprediksi akan meningkat. Terutama dilakukan sejumlah oknum pengusaha pengerah tenaga outsoursing,” tuturnya.

Kewajiban pengusaha membayar upah UMK tidak menghilangkan hak buruh mendapatkan perlakuan secara manusiawi. “Ketentuan waktu kerja, lembur, istirahat dan cuti menjadi bagian dari sistem pengupahan sebagaimana UU No. 13 tahun 2003 Pasal 77, 78 dan 79. Pertengahan bulan Januari 2017, KSBSI mendapatkan buruh outsoursing di RSUD Dr. Lukmonohadi Kudus bekerja hanya diberikan waktu libur 2 hari dalam 1 minggu. Dengan kata lain, buruh bekerja lebih dari 54 jam selama 1 minggu tanpa dihitung lembur,” ujar Slamet Machmudi.

KSBSI mendesak kepada Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kab. Kudus tidak terjebak hanya pada upah UMK semata.

Banyak oknum perusahaan outsoursing melaksanakan ketentuan UMK, namun melakukan sejumlah pelanggaran jam kerja dan kewajiban memberikan upah lembur. (YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :