Kudus, ISKNEWS.COM – Tim ahli cagar budaya (TACB) dibentuk Pemkab Kudus melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar).
Plt Kepala Disbudpar Kudus Kasmidi melalui Kabid Kebudayaan Sutiono mengatakan, TACB terdiri dari lima orang, tugasnya untuk mengidentifikasi, inventarisasi, hingga merekomendasi terkait renovasi benda cagar budaya (BCB).
”SK untuk TACB ini akan segera turun, sehingga kegiatan terkait akan segera dimulai tahun ini,” ujarnya Jumat (17/5/2019).
Perekrutan TACB diproses langsung di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
”Kudus mengajukan lima TACB dan lolos semua. Nantinya, tim ini mengikuti serangkaian tes dan seleksi di Solo setelah proses pengajuan dari Disbudpar Kudus,” terangnya.
Untuk itu, Disbudpar Kudus membiayai sebesar Rp 65 juta untuk lima orang. Anggaran tersebut berasal dari bantuan provinsi untuk tahun 2019. Mereka memiliki latar belakang pendidikan arkeologi, arsitektur, sejarah, dan hukum. Hal ini sesuai ketentuan pengajuan TACB.
”Sebenarnya TACB bisa berasal dari pejabat terkait, tapi kebetulan di Kudus tidak ada yang memenuhi syarat, sehingga kami ajukan dari luar. Bahkan ada yang dari luar Kudus,” katanya.
Ada 100 BCB di Kudus. Namun yang terdaftar hanya 98 unit BCB. Benda ini ada yang dimiliki oleh pemerintah, ada yang dikuasai oleh pribadi. Bangunan BCB tidak boleh asal direnovasi atau dibongkar.
”Memang, jika sudah masuk BCB, pembongkaran atau renovasi tanpa izin bisa dikenai sanksi,” tuturnya. (AJ/YM)