Kudus, isknews.com –Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Dinas Perdagangan Dan Pasar, pagi tadi meluncurkan perluasan elektronifikasi transaksi keuangan, dalam hal pembayaan restribusi bagi para pedagang pasar dan restribusi parkir di area Pasar Kliwon. Peluncuan dilangsungkan di Halaman utara parkir Pasar Kliwon Rendeng Kudus, Kamis, (15/12).
Program Elektronifikasi, adalah suatu upaya untuk mengubah transaksi masyarakat yang semula dilakukan secara manual menjadi elektronik, dari metode pembayaran tunai menjadi pembayaran non-tunai, serta pelaku transaksi keuangan yang sebelumnya bersifat eksklusif menjadi inklusif. Elektronifikasi merupakan bagian dari implementasi Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) guna meningkatkan transaksi non tunai di masyarakat yang saat ini masih tergolong rendah.
Hadir dlm acara peluncuran tersebut adalah, Bupati Kudus, H. Musthofa, Kepala BRI Kudus, Kepala Bank Jateng Kudus, Kadiv pembayaran BI wil V Jateng dan DIY, Eko Purwanto, para kepala SKPD Pemkab. Kudus, para Kasi dan Kabid Disdagsar Pemkab. Kudus serta dihadiri para pedagang Pasar Kliwon.
Dalam sambutannya, Bupati Kudus, H. Musthofa menyampaikan, “Pemerintah Kabupaten Kudus, bertekad untuk meningkatkan literasi / kemampuan masyarakat dalam mengelola keuangan, dan Kudus akan menjadi role model atau pioner dan percontohan bagi daerah daerah lain di indonesia untuk kegiatan transaksi elektronik secara online di bidang restribusi perdagangan dan pengelolaan parker,” ujarnya.
Ditambahkannya, “Saat ini program yg telah dilakukan oleh pemkab. Kudus secara online adalah dalam hal pemberian santunan kematian dan bedah rumah dng nilai nominal satu juta keatas, dan itu langsung di transferkan ke buku tabungan penerima,” tambahnya.
“Jadi mulai hari ini para pedagang pasar kliwon tidak perlu lagi melakukan pembayaran restribusi dng mengggunakan uang cash, tetapi bisa langsung dilakukan dengan pola transaksi online/gesek dan kedepan seluruh pasar di Kudus akan diberlakukan hal yg serupa, namun kali ini pasar kliwon yg terlebih dahulu sebagai percontohan,” tuturnya.
Sementara itu, Kadiv pembayaran BI wil V Jateng dan DIY, Eko Purwanto, dalam sambutannya menjelaskan, “Masyarakat dewasa di Tanah Air yang memiliki rekening tabungan di perbankan ternyata masih rendah karena baru 20%. BI sudah berupaya mengurangi ketergantungan transaksi tunai, Kebijakan elektronifikasi merupakan upaya terpadu untuk mengubah pembayaran tunai menjadi nontunai untuk mengarahkan masyarakat lebih mengenal layanan keuangan sehingga meningkatkan akses keuangan yang terbatas menjadi luas.” Terangnya.
Dalam menerapkan transaksi elektronifikasi di tingkat kabupaten, memang memiliki beberapa tantangan seperti dukungan perbankan serta jaringan koimunikasi yang harus memadai meskipun baru rintisan awal, nantinya diharapkan kerja sama ini lebih ditingkatkan lagi dengan lebih baik.
Menuutnya, Transaksi elektronik merupakan transaksi yg sangat efektif utk mencegah kebocoran atau tindakan korupsi dan pungli, dan transaksi elektronik juga lebih fleksibel karena tidak terbatas jam kerja.
“Selain itu elektronifikasi juga mendorong terwujudnya keuangan inklusif karena dapatmembuka akses masyarakat untuk terhubung dengan layanan keuangan serta mendekatkan lembaga keuangan kepada masyarakat hingga ke daerah terpencil,” katanya. (YM)