Lagi, Bea Cukai Kudus Amankan 100.000 Lebih Batang Rokok Ilegal di Jasa Ekspedisi

oleh -1,049 kali dibaca
Foto : Dok. Bea Cukai Kudus

Kudus, isknews.com – Dalam melaksanakan operasi Gempur Rokok Ilegal di awal tahun 2023, Bea Cukai Kudus kembali menggagalkan peredaran rokok illegal.

Kali ini, pada hari Jumat, (20/01/2023) Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap rokok ilegal yang dikirim dengan menggunakan jasa ekspedisi.

Hal tersebut dijelaskan oleh Sandy Kasi Penyeluhan dan Pelayanan Informasi Bea Cukai Kudus,Kamis (26/1/2023).

“Sebanyak 112.400 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) dan 3.600 batang rokok illegal berjenis sigaret kretek tangan (SKT) berhasil kami amankan di salah satu gudang sortir jasa ekspedisi di Kabupaten Kudus,” urainya.

Sebelumnya, lanjut Sandy, sekitar pukul 15.30 WIB, tim memperoleh informasi adanya Gudang jasa pengiriman yang diduga digunakan sebagai tempat penyortiran barang kena cukai berupa rokok illegal dari wilayah kudus.

Memastikan informasi tersebut, tim segera menuju lokasi untuk melakukan pengamatan dan pemeriksaan. Sekitar pukul 16.30, tim melakukan pemeriksaan terhadap beberapa paket yang dicurigai.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 553 (lima ratus lima puluh tiga) slop rokok jenis SKM dengan merek diantaranya Luffman AMERICAN BLEND, C@ffee STIK TWENTY, L.4. International BOLD, VIOS Special tanpa dilekati pita cukai, 9 (Sembilan) slop rokok jenis SKM dengan merek BLITZ dilekati pita cukai diduga palsu, 28 (dua puluh delapan) slop rokok jenis SKT dengan merek DJI SAM PAT dan G CLASS tanpa dilekati pita cukai, dan 2 (dua) slop rokok jenis SKT dengan merek ANDELAN dilekati pita cukai diduga palsu. Perkiraan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp144.295.800,00 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp97.600.912,00.

Seluruh rokok ilegal dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (AS/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :