Lagi-lagi, Kudus Raih WTP dari BPK RI

oleh -1,044 kali dibaca

SEMARANG-Kudus kembali menorehkan prestasi. Setelah sederetan prestasi telah diraih sebelumnya, kini raihan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah diberikan untuk Pemerintah Kabupaten Kudus atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2015. Opini WTP ini merupakan kali keempat (quattrick) bagi Pemkab Kudus sejak tahun LHP TA 2012 lalu hingga LHP TA 2015 ini.

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Jawa Tengah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) tersebut di Kantor BPK-RI Perwakilan Jateng di Semarang, Selasa (31/5), bersama dengan empat Kabupaten lain dan satu kota. Yaitu Kabupaten Jepara, Semarang, Banyumas, Banjarnegara, dan Kota Pekalongan.

Dalam acara tersebut, Kabupaten Kudus dihadiri oleh Bupati Kudus H. Musthofa didampingi Ketua DPRD Kab. Kudus, Sekretaris Daerah Noor Yasin, Asisten Administrasi, Kepala DPPKD, dan Inspektur. Acara yang berlangsung singkat ini memiliki esensi yang penting dalam hal pengelolaan keuangan daerah. Karena, peran pemerintahan adalah membawa amanah dari masyarakat.

Bupati Kudus H. Musthofa menerima secara secara langsung LHP tahun 2015 dari Ketua BPK RI Perwakilan Jawa Tengah Hery Subawa. Prestasi ini tentu bukan menjadi tujuan akhir. Tetapi yang lebih penting adalah Bupati Kudus beserta jajarannya telah berupaya yang terbaik untuk masyarakat sesuai peraturan yang berlaku. Yang muara akhirnya untuk clean government bagi kesejahteraan masyarakat.

Dalam sambutan Kepala Kantor Perwakilan BPK RI Jateng, menekankan pentingnya sebuah akuntabilitas. Dengan pengelolaan keuangan daerah/negara yang akuntabel tentunya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Di dalamnya tentu ada manfaat nyata bagi sebesar-besar kemakmuran masyarakat.

”Anggaran dari pajak dan sumber lain merupakan dana publik. Maka semuanya harus digunakan dan dapat dipertanggungjawabkan secara tepat,” kata Kepala Kantor BPK Perwakilan Jateng.

Lebih lanjut Hery menambahkan bahwa dengan sistem akuntansi berbasis akrual saat ini, ada tujuh laporan keuangan yang harus disusun oleh Pemerintah daerah. Dan ini harus dipenuhi sesuai standar yang ditetapkan. Sementara BPK juga akan bekerja sesuai program yang ada untuk melihat itu semua.

BPK tentu tidak akan gegabah dalam mengaudit penggunaan anggaran ini. Pihaknya dengan upaya optimal memeriksa semua laporan yang disajikan di semua pemerintah daerah. Agar bisa memberikan laporan hasil pemeriksaan yang akurat dan valid. Sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

”Laporan keuangan yang berkualitas bisa terwujud dengan adanya sistem keuangan yang kuat,” pungkasnya.(rg)

Mr

KOMENTAR SEDULUR ISK :