KUDUS, ISKNEWS.com – Persoalan dugaan pelanggaran aturan zonasi pendirian Warung Madura kembali mencuat di Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus. Sebuah warung yang baru berdiri harus menjalani proses mediasi bersama Paguyuban Silaturahmi Nur Dzat Sejati Masyarakat Madura Kudus karena lokasinya dinilai tidak memenuhi ketentuan jarak minimal yang telah disepakati oleh organisasi.
Mediasi berlangsung di Balai Desa Mijen, Kamis (9/7), dengan menghadirkan perangkat desa, anggota Polsek Kaliwungu, perwakilan paguyuban, serta wakil dari pemilik warung baru atas nama Lukman. Pertemuan tersebut digelar untuk mencari penyelesaian yang mengedepankan musyawarah dan menghindari munculnya konflik di lapangan.
Pengawas Paguyuban Silaturahmi Nur Dzat Sejati Masyarakat Madura Kudus, Satriyo Haryo Dwinanto, mengatakan lokasi warung baru hanya berjarak sekitar 271 meter dari warung milik Jailani yang telah lebih dahulu beroperasi di sekitar Puskesmas Kaliwungu selama lebih dari satu tahun.
Menurutnya, paguyuban telah memiliki aturan internal mengenai batas minimal jarak pendirian warung. Di kawasan perkotaan, jarak antarwarung ditetapkan paling sedikit 500 meter, sedangkan di wilayah luar kota minimal 600 meter. Aturan tersebut diterapkan sebagai upaya menjaga persaingan usaha tetap sehat sekaligus menciptakan ketertiban di antara para pelaku usaha.
“Ini merupakan kejadian keempat di lokasi yang sama. Karena itu kami terus mengingatkan seluruh anggota maupun pendatang baru agar mematuhi kesepakatan yang telah dibuat bersama,” ujar Satriyo.
Ia menjelaskan, paguyuban selalu mengutamakan penyelesaian melalui dialog. Pada proses mediasi kali ini, pemilik warung baru sebelumnya sempat tidak menghadiri pertemuan pertama sehingga pembahasan baru dapat dilanjutkan dalam mediasi berikutnya.
Dari hasil kesepakatan, pemilik warung tetap diperbolehkan menjalankan usahanya hingga masa kontrak bangunan berakhir. Setelah itu, yang bersangkutan diharapkan memindahkan usahanya ke lokasi lain yang sesuai dengan ketentuan zonasi paguyuban.
“Kami menghormati keputusan Pak Lukman. Harapan kami, setelah masa kontraknya selesai, beliau dapat berpindah ke lokasi yang tidak melanggar aturan jarak,” katanya.
Ketua Paguyuban Silaturahmi Nur Dzat Sejati Masyarakat Madura Kudus, Asim, menegaskan bahwa aturan zonasi bukan bertujuan membatasi ruang usaha masyarakat Madura. Sebaliknya, kebijakan tersebut disusun agar pelaku usaha dapat berkembang tanpa mematikan usaha pedagang kelontong milik warga setempat.
Ia menyebut paguyuban yang menaungi sekitar 110 anggota di Kabupaten Kudus dan ratusan anggota di wilayah eks-Karesidenan Pati terus melakukan pembinaan kepada para anggotanya. Sosialisasi rutin dilakukan agar setiap pelaku usaha memahami aturan sebelum membuka Warung Madura di wilayah Kudus.
Asim berharap seluruh warga Madura yang datang merantau dapat menjunjung tinggi kesepakatan yang telah dibangun bersama. Dengan demikian, keberadaan Warung Madura tidak hanya mampu meningkatkan perekonomian anggotanya, tetapi juga tetap menjaga hubungan harmonis dengan masyarakat sekitar serta menciptakan iklim usaha yang tertib, saling menghargai, dan berkelanjutan. (AS/YM)






