Langgar Aturan, Satpol PP Pati Copot Baliho Kampanye yang Dipasang di Depan Masjid
Pati, Isknews.com – Baliho besar bergambar salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pati yang Dipasang di sebelah timur Masjid Agung Baitunnur, kawasan Alun-Alun Pati akhirnya di copot paksa oleh Satpol PP Kabupaten Pati Senin, (28/10/2024).
Kepala Satpol PP Kabupaten Pati Sugiyono mengatakan. Masjid dan kawasan alun-alun merupakan wilayah yang harus steril dari bahan kampanye Pilkada. Hal ini sesuai dengan surat edaran Bupati Pati.
“Sebelum melakukan penertiban APK, kami sudah berkomunikasi dengan KPU dan Bawaslu. Kami langsung mencopot APK tersebut sekira pukul 09.00 WIB. Terlebih memang banyak aduan masyarakat yang masuk ke kami,” ungkapnya.
Diketahui, larangan pemasangan APK di tempat ibadah tercantum dalam Pasal 64 PKPU nomor 13 tahun 2024.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik
Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye dilarang menempelkan bahan kampanye di tempat umum yang meliputi tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan
, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan protokol dan/atau jalan bebas hambatan, prasarana dan sarana publik, serta taman dan pepohonan.(Mel)