LAZISNU Kudus Gelar Santunan Yatim Bersama SUB BMPD Karesidenan Pati

oleh -440 kali dibaca

Kudus, isknews.com – Lembaga Amal Zakat Infaq Sedekah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) Kudus bersama SUB Badan Musyawarah Perbankan Daerah (BMPD) se karesidenan Pati adakan bakti sosial perbankan. Kegiatan tersebut bertempat di Jati Kulon, Jati, Kudus, Kamis (12/5/2022).

Ihdi Fahmi Tamami, Ketua LAZISNU Kudus mengatakan bahwa kegiatan bakti sosial ini berkat kerjasama antara LAZISNU Kudus dengan SUB BMPD se karesidenan Pati.

“Selamat datang parag manager bank SUB BMPD se karesidenan Pati,” lanjutnya.

Ia, mengucapkan banyak terima kasih kepada SUB BMPD se karesidenan Pati khusunya Bank Sinarmas yang telah memperkrasai acara ini.

“Ini sebagai langkah awal untuk kerja sama. Kita juga siap melakukan kerjasama di bidang sosial lainnya,” tambahnya.

Fahmi, sapaan akrabnya menegaskan bahwa LAZISNU berfokus mengurusi bidang sosial tanpa ada kepentingan pribadi.

“Hanya rasa terima kasih yang dapat kita haturkan. Semoga para donatur diberikan umur panjang dan kesehatan oleh Allah,” pintanya yang diaminkan para peserta.

Maria, Brand Manager Sinarmas, menjelaskan bahwa bakti sosial perbankan se karisedanan Pati ini kegiatannya adalah santunan anak yatim.

“Para peserta menerima bingkisan makanan dan uang saku,” tuturnya.

Maria, menambahkan bahwa dana yang dikumpulkan melalui SUB BMPD se karisedenan Pati selain dibagikan ke anak-anak yatim juga disalurkan ke pondok pesantren dan panti asuhan.

“Kalau untuk santunan yatim baru pertama kali ini. Santunan yatim ini menyasar 20 anak,” katanya.

Ia, berharap “semoga santunan ini dapat bermanfaat untuk anak yatim,” terangnya

Penerima manfaat

Irvan Maulana, sala satu penerima manfaat sangat senang sekali mendapatkan bantuan dari SUB BMPD karesidenan Pati.

“Saya sangat senang sekali, uang saku ini akan saya buat beli jajan besok saat sekolah,” katanya.

Anak yang duduk di kelas 4 MI ini mendo’akan “semoga para donatur mendapatkan pahala, kesehatan, dan dilancarkan rizqinya oleh Allah.” (AS/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :