Kudus, isknews.com – Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, bakal melaksanakan kegiatan tera ulang alat UTTP (ukur, takar,timbang dan perlengkapannya) bagi para pedagang pasar tradisional di Bitingan dan Jekulo Kudus.
Hal itu dikatakan Kasi Promosi dan Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Kudus, Atok Darmo Broto, Jumat (25/6/2021).
Tera ulang dilaksanakan secara bertahap, dan rencananya, lanjut Atok, di dua pasar tersebut bakal dilaksanakan pada Juli 2021. “Rencana dua pasar dulu. Nantinya bertahap di semua pasar yang ada di Kudus. Sebelumnya pada April 2021 lalu, pihak Dinas Perdagangan Kudus sudah melakukan tera ulang di Pasar Kliwon,” terangnya.
Atok menjelaskan, Tera ulang merupakan kegiatan untuk melakukan cek pada timbangan. Tujuannya agar timbangan tidak berat sebelah. Sehingga tidak ada pihak yang dirugikan saat proses jual beli.
“Tujuan tera ulang supaya untuk memastikan kondisi timbangan yang normal, sehingga tidak menyebaban kerugian bagi konsumen,” pungkasnya. (AJ/YM)