LSM Gemataku : Rumah Dinas Pimpinan DPRD Disinyalir Sering Digunakan Pesta Miras

oleh -1,097 kali dibaca
Rumah Dinas Pimpinan DPRD Kabupaten Kudus

Kudus,isknews.com – Rumor bahwa rumah dinas pimpinan DPRD Kudus digunakan sebagai ajang pesta miras perlu mendapatkan perhatian,demikian petikan press release yang di lansir LSM Gerakan Masyarakat Transformasi Kudus (Gemataku) melalui surat elektronik kepada isknews.com (24/4).

Dalam rilisnya, Slamet Mahmudi sebagai kordinator Gemataku menyampaikan, bila rumor yang berkembang cukup luas di masyarakat tersebut benar, maka patut disesalkan. “Masyarakat perlu mempertanyakan aktifitas beberapa oknum anggota dewan di rumah dinas pimpinan dewan tersebut. Untuk memastikan tujuan penggunaan apakah dipergunakan secara positif untuk kepentingan terkait tugas sebagai anggota DPRD. Ataukah sebaliknya, sesuai rumor yang berkembang hanya untuk sarana berkumpul dan pesta miras.” Tandasnya.

Selanjutnya Gemataku meminta pemanfaatan rumah dinas pimpinan DPRD Kudus disesuaikan dengan aturan penggunaan aset daerah. Sebab, selama ini pimpinan Dewan lebih memilih tunjangan perumahan berupa nominal uang. Praktis, perumahan yang terletak di belakang gedung DPRD Kudus berstatus kosong.

Masih olehnya, “Beberapa rumah dinas pimpinan DPRD Kudus saat ini terlihat dipergunakan untuk aktifitas beberapa anggota dewan. Pemanfaatan aset daerah tersebut harus diperjelas penggunaannya. Jika tidak sesuai dengan pengajuan peminjaman kepada Pemkab sebagai penanggungjawab aset, maka rumah dinas itu harus diminta kembali. Masyarakat berhak mengawasi penggunaan aset daerah yang dimanfaatkan anggota dewan.” Tambahnya.

“Badan Kehormatan (BK) DPRD Kudus harusnya tahu dan mendengar ada aktifitas ilegal dengan memanfaatkan aset daerah. Meskipun kegiatan kumpul bareng sambil minum miras adalah hak pribadi, namun tidak sepantasnya dilakukan di lingkungan gedung DPRD. ” Pungkasnya.

Dihubungi secara terpisah, Ketua DPRD Kudus, Masan saat dihubungi isknews.com melalui pesan singkatnya (24/4) mengatakan,”Terimakasih infonya, segera kita tindak lanjuti.” mengingat Ketua sedang berada di luar kota hingga Rabu mendatang.

Sementara itu ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kudus, Setia Budi Wibowo yang dihubungi melalui telefon selularnya (24/4), terkait dengan sinyalemen LSM Gemataku menegaskan, “Masyarakat boleh saja mengadukan hal tersebut ke pimpinan dewan atau langsung ke BK, sesuai tata acara beracara bila selama 7 hari pimpinan tidak merekomendasi aduan ini maka Badan Kehormatan berhak untuk menindak lanjuti ini sendiri, dengan catatan masyarakat benar-benar memiliki data yang valid, dan jangan hanya sinyalemen karena itu tentu akan menyulitkan penyelidikan,” jelas Bowo demikian dirinya biasa dipanggil.
Bowo menambahkan, “Rumah dinas pimpinan Dewan tersebut sudah tidak lagi digunakan oleh pimpinan DPRD, jadi statusnya sudah dikembalikan pada Bagian Aset Daerah Pemerintah Kabupaten Kudus, terbukti mereka sudah menerima tunjangan dana perumahan, sedang bilamana ada beberapa anggota Dewan yang masih menggunakan tempat itu untuk pertemuan-pertemuan informal misalnya, itu sifatnya hanya insidentil dan darurat”, tambahnya.  (ES/YM)
KOMENTAR SEDULUR ISK :