LSM Soroti Beaya Foto Copy LK SD

oleh -187 Dilihat

KUDUS, isknews.com – Program peningkatan mutu pendidikan yang diselenggarakan secara nasional yang diperuntukan bagi kalangan pendidik sekolah dasar (SD), yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Pemuda Olah Raga (Disdikpora) Kabupaten Kudus, diduga dimanfaatkan oleh oknum di lingkungan SKPD tersebut, untuk kepentingan pribadi. Modus yang digunakan dengan cara menaikkan (mark up) beaya foto copy lembar kerja (LK) mata pelajaran, yang dibebankan kepada semua SD negeri dan swasta se Kabupaten Kudus.

Hal itu disampaikan oleh LSM Lembaga Tinggi Komando Pengenadalian Stabilitas Ketahanan Nasional Pers Informasi Negara Republik Indonesia (LT KPSKN-PIN RI) Kabupaten Kudus, Drs Bambang Prio Rahmadi, dalam siaran persnya, yang disampaikan kepada isknews.com, Senin (12/10). Menurut Pimpinan Daerah LT KPSKN-PIN RI Kabupaten Kudus, dalam rangka pengendalian mutu pendidikan, dilakukan evaluasi sebagai bentuk akuntanbilitas penyelenggaraan pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, dan dilakukan secara berkala. Proses evaluasi dilakukan secara berkesinambungan dan terus menerus, dengan tujuan agar dapat membenahi mutu pendidikan sampai pada penentuan nilai batas. “informasi yang kami peroleh , hasil evaluasi tahun ajaran 2014/2015 di bidang pendidikan pada satuan tingkat dasar (SD), Kabupaten Kudus menempati ranking 25 se Provinsi Jawa Tengah. Hal itu sebagaimana dijelaskan oleh Kepala UPT Pendidikan Kecamatan Bae, Kudus.”

Dengan tujuan agar mutu pendidikan pada tahun ajaran 2015/2016 lebih baik, ungkapnya lanjut, salah satu yang dilakukan oleh Disdikpora Kabupaten Kudus, adalah lewat Lembar Kerja (LK) untuk semua mata bidang mata pelajaran SD Negeri dan swasta di Kabupaten Kudus. Tujuannya agar setiap siswa dapat menguasai setiap materi yang diajarkan oleh gurunya.

Namun kebijakan tersebut diduga telah dimanfaatkan oleh oknum di lingkungan SKPD tersebut, yang tidak bertanggungjawab, demi keuntungan pribadi. Untuk mendapatkan LK tersebut, setiiap SD yang membutuhkan, harus memperbanyak dengan cara memfoto copy, jumlahnya sebanyak mata pelajaran yang ada, dikalikan jumlah peserta didik di SD masing-masing.

Hasil klarifikasi yang dilakukan ke beberapa kepala SD, hampir 80%, permasalahan foto copy LK itu telah menimbulkan keresahan, dikarenakan harganya yang lebih mahal dari harga umumnya, yakni Rp 150 per lembar. Jumlah peserta didik SD Negeri diKudus sebanyak 54.792, dan SD swasta 5.672, sehingga total 60.464. JIka dikalikan dengan harga foto copy LK Rp 150/lembar, beaya yang terkumpul untuk penggandaan LK itu mencapai sebanyak Rp 3,2 miliar. “Beaya foto copy sebesar itu, dalam satu semester tahun ajaran 2015/2016, yang dananya diambilkan dari Bantuan Operasi Sekolah (BOS), “ tutur Prio.

Dia menegaskan, kejadian di atas merupakan pelanggaran indispliner dan terdapat unsur pembiaran oleh pejabat yang berwenang. Pada Peraturan Pemerintah (PP) No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), pada Bab II, Pasal 4, ayat (2), disebutkan, setiap PNS dilarang menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi, dan/atau orang lain, dengan menggunakan kewenangan orang lain. “Oleh karena itu kami berharap agar pendidikan jangan dijadikan bisnis oleh oknum pejabat.” (DM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :