Makin Terpuruk, Pengusaha Bus Minta Kebijakan Larangan Mudik Ditinjau Kembali

oleh -3,314 kali dibaca

Kudus, isknews.com – Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan larangan mudik lebaran tahun ini. Keputusan ini membuat pengusaha jasa transportasi kecewa karena akan kehilangan kesempatan untuk mendongkrak pendapatan dan memulihkan bisnisnya yang terpukul pandemi Covid-19.

“Luka Tahun Kemarin Belum Sembuh, Sekarang mau ditambah lagi,” keluh pemilik PO Bus New Shantika, H. Suhartono kepada awak media di garasi New Shantika, Jalan Kudus-Jepara Papringan, Kaliwungu Kudus, Senin (12/4/2021).

Suhartono mengatakan bahwa industri otobus sudah cukup terpuruk selama satu tahun karena pandemi dan larangan mudik yang juga diberlakukan tahun lalu.

“Kami sebagai pengusaha bis sangat kecewa. Pelarangan tidak apa, namun apakah ada solusi dari pemerintah terkait bagaimana kami bisa survive?” tegas presiden direktur PT. Shantika Bangun Perkasa yang juga Dewan Penasehat DPC Organda Kabupaten Kudus.

Ia mengatakan bahwa larangan mudik tahun lalu tidak membuat kendaraan plat hitam dan travel gelap berhenti beroperasi. Sebaliknya, kendaraan plat hitam dan pengusaha travel gelap tetap dapat beroperasi dan melakukan perjalanan mudik.

Ia kecewa karena pemerintah selalu melarang namun tidak ada tindakan untuk mendukung industri yang terdampak larangan tersebut. “Kami semua memiliki kewajiban seperti membayar leasing dan karyawan kami. Bagaimana nasib mereka bila selalu ada larangan dan menurunkan pendapatan kami? Driver dan kernet kami harus makan apa?” ujarnya.

Suhartono mengatakan sempat merasakan peningkatan penumpang pada saat pelonggaran PSBB oleh pemerintah, namun peningkatan yang dirasakan juga tidak signifikan. Ia menambahkan, pendapatan yang didapat pada awal tahun 2021 kembali mengalami penurunan drastis.

“Intinya kami dari pengusaha bis mau saja mendukung seluruh program pemerintah untuk menekan angka penyeberan Covid-19, namun kami berharap ada solusi juga agar kami bisa bertahan,” kata Suhartono.

Dia berharap ada kelonggaran aturan soal mudik lebaran agar pelaku bisnis transportasi umum masih bisa mendapatkan pemasukan untuk menutupi biaya operasional yang cukup tinggi. Pasalnya, mudik lebaran sangat dinantikan pelaku bisnis transportasi umum karena menjadi masa ‘panen’ untuk mendapatkan pemasukan yang lebih besar dibandingkan hari-hari biasa.

“Pandemi Covid-19 tidak hanya berdampak pada pemasukan perusahaan, bahkan karyawan juga ikut merasakan dampak kebijakan tersebut,” ujarnya.

Ia mengakui tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK), Ia juga berharap Pemerintah mengeluarkan kebijakan dengan mempertimbangkan keberlangsungan pemangku kepentingan di sektor transportasi yang selama ini terdampak oleh pandemi.

“Namun demikian bila kondisi seperti ini masih tidak menguntungkan bagi para pengusaha di sektor transportasi, kami tidak menutup kemungkinan ratusan pekerja di perusahaannya terancam ter PHK,” tuturnya.

Selama ini kami sudah bersyukur dengan pembatasan jumlah penumpang, itu saja okupansi turun signifikan. Kalau dilarang mudik, kami makin merana,” katanya.

Ia menyebut, selama ini pihaknya kooperatif dan mendukung kebijakan Pemerintah dalam rangka mengurangi penyebaran Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan, membersihkan perangkat, hingga vaksinasi bagi awak angkutan jalan.

“Kalau mau mengendalikan angkutan jalan tentunya ya mengendalikan dua-duanya, skenarionya harus lebih baik supaya industri angkutan umum jalan juga lebih positif,” ujarnya.

Pemerintah harus bersikap adil dalam kebijakan mengendalikan pergerakan masyarakat. Menurut dia, angkutan umum yang beroperasi secara komersil hanya sebagian kecil dari angkutan jalan yang didominasi oleh kendaraan pribadi.

Diketahui, Pemerintah resmi melarang masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran 2021. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Melalui surat edaran tersebut, pemerintah tegas melarang masyarakat melakukan kegiatan mudik lebaran tahun ini demi mencegah penularan virus corona Covid-19.

Larangan ini diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara. Selanjutnya, pemerintah juga telah menetapkan aturan terkait larangan pengoperasian seluruh moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api pada 6-17 Mei 2021. (AJ/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :