Kudus, isknews.com – Bupati Kudus, HM Hartopo memastikan dalam waktu dekat bantuan langsung tunai (BLT) untuk buruh rokok dapat segera dicairkan sebelum berganti tahun. Hal itu untuk mengoptimalkan penyerapan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2021 lewat Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
“Tahun ini kami pastikan BLT bisa dicairkan karena sudah dialokasikan dalam Perkada,” kata Hartopo.
Menurutnya, BLT yang semula direncanakan digeser untuk sektor kesehatan, harus tetap dilaksanakan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh rokok.
“Karena PMK 206 ini memang penyerapannya tidak boleh untuk infrastruktur. Tapi tetap kami serap optimal tahun ini. Satu diantaranya yang akan dipastikan tetap berjalan adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 41 miliar,” terangnya.
Penyerapan anggarannya, lanjut Hartopo, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 206 yang mengalokasikan anggaran kesehatan 25 persen, penegakan hukum 25 persen dan kesejahteraan masyarakat 50 persen dapat dijalankan seluruhnya.
Rencananya pemberian BLT itu juga akan dibantu dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah yang diusulkan sebanyak 25 ribu orang, dan saat ini, kata Hartopo, masih dalam proses menunggu.
Selain mengoptimalkan serapan anggaran cukai untuk BLT, pihaknya juga fokus pada pengadaan alat kesehatan transcortical magnetic stimulation (TMS).
Alat kesehatan TMS itu sudah dilakukan uji coba di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Loekmono Hadi Kabupaten Kudus. “TMS kemarin sudah berlangsung dan ini masih proses. Rencana tahun ini berjalan,” jelas Hartopo.
Sementara Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, Eko Djumartono mengharapkan sejumlah alokasi anggaran DBHCHT 2021 bisa berjalan sesuai mandatori dari pemerintah pusat.
Dia memastikan seluruh alokasi anggaran DBHCHT yang diusulkan melalui APBD perubahan 2021 masuk penjabaran bupati dalam Perkada. “Karena itu mandatori dari pemerintah pusat, makanya semua alokasinya masuk dalam Perkada,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kudus, Agung Dwi Hartanto menyampaikan, masih menunggu data pencairan BLT yang dibantu dari alokasi DBHCHT Pemprov Jawa Tengah. “Yang diusulkan sebanyak 25 ribu ke Pemprov Jateng. Tapi berapa yang disetujui kami belum mengetahui,” ujarnya.
Menurutnya, Masing-masing buruh rokok akan mendapatkan BLT sebesar Rp 300 ribu per bulan selama dua bulan, bulan November dan Desember 2021. Untuk kriteria penerima, Agung menjelaskan secara persyaratan sama antara Pemkab Kudus maupun Pemrov Jateng.
Penerima BLT buruh rokok boleh terdaftar di Data Terpadu Kesejahteran Sosial (DTKS) ataupun tidak. Ketika tidak terdaftar di DTKS, sepanjang memenuhi persyaratan lain seperti berdomisili di Kudus dan memiliki surat keterangan diusulkan sebagai penerima dari dinas setempat, maka tetap bisa menerima BLT. (AS/YM)