Kudus (19/12) Pada dini hari tadi di Desa Mlatinorowito gang 1, dihebohkan oleh tindak kejahatan pencurian. Kejadian yang terjadi di timur Kantor Media Pemberitaan Info Seputar Kudus – ISK ini diketahui oleh Anas, warga setempat.
Paijan (bukan nama sebenarnya) yang mengaku sebagai warga Desa Pedawang ini harus menahan rasa sakit setelah sebelumnya menjadi bualan kemarahan warga yang geram atas aksinya. Kejadian ini bermula saat tersangka bersama dua orang temannya sebelumya hendak mencuri unggas entog milik warga yang bermukim di RT 4 RW 2 Desa Mlatinorowito, namun saat beraksi mereka dipergoki maling. Panik, dirinya berusaha kabur namun berhasil diringkus oleh warga sekitar, sedangkan dua orang temannya berhasil kabur.
Atas peristiwa ini, selain tersangka terancam hukuman penjara terkait tindak pidana pencurian pasal 362 KUHP dan tindak pidana pencurian ternak pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurungan 7 tahun penjara. bukan hanya itu, kendaraan sepeda motor milik tersangka berplat K 4909 RK turut diamankan sebagai barang bukti. Pelaku telah diamankan pihak kepolisian dan akan melakukan pengembangan karena dua tersangka lain telah diketahui identitasnya.
#hkr #GP